Realisasi IMB Capai 73,64 Persen 

Senin 06-07-2020,16:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialmapung.co.id - Hingga pertengahan tahun 2020, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) telah terealisasi 73,64 persen atau Rp57 juta lebih dari target Rp77,5 juta. Hal itu menandakan bahwa kesadaran masyarakat di kabupaten ini cukup tinggi untuk mengurus IMB. 

“Ya sampai akhir bulan Juni, realisasi retribusi IMB mencapai 73,64 persen. Kita optimis target tahun ini tercapai karena saat ini saja sudah lebih dari setengahnya, sementara masih ada waktu enam bulan lagi,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Senin (7/6).

Dipaparkannya, berdasarkan data yang ada, dari 15 kecamatan, tiga kecamatan realisasi IMB-nya telah over target yaitu Kecamatan Batuketulis 373,33 persen atau Rp11 juta lebih dari target Rp3 juta, Kecamatan Balikbukit 285,59 persen atau Rp38 juta lebih dari target Rp13,5 juta, serta Kecamatan Batubrak 141,94 persen atau Rp4,5 juta lebih dari target Rp3,2 juta. 

Kemudian sembilan kecamatan belum ada realisasinya yaitu Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Kebuntebu, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Airhitam, Kecamatan Pagardewa, Kecamatan  Belalau, Kecamatan Seminunglumbok, Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh. “Kalau tiga kecamatan lainnya sudah mulai ada realisasi namun baru sedikit yaitu Kecamatan Gedungsurian 23,03 persen, Kecamatan Sekincau 8,59 persen  dan Kecamatan Sukau 23,26 persen,” bebernya.  

Dengan angka realisasi yang telah 73,64 persen tersebut, kata dia, pihaknya optimis target retribusi IMB  tahun ini akan terealisasi 100 persen bahkan lebih, seperti halnya tahun tahun sebelumnya over target.

“Baru pertengahan tahun saja realisasinya sudah 73,64 persen, apalagi nanti sampai akhir tahun,” akunya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap adanya kerjasama dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, pihak kecamatan dan peratin untuk mensosialisasikan program perizinan khususnya IMB kepada masyarakat di daerahnya masih-masing agar warga yang belum memiliki IMB supaya mengurusnya di kecamatan atau di kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait