PBB PT. GTI Tak Kunjung Dilunasi, Pemkab Lambar Tetapkan Deadline

Rabu 24-03-2021,19:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar memberikan deadline satu bulan kepada PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) untuk melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 yang tak kunjung dilunasi.

“Kita sudah melayangkan surat tagihan kepada PT Gihon Telekomunikasi Indonesia agar segera melunasi PBB tahun 2020  sebesar Rp4.362.822, rinciannya pajak yang terhutang  sebesar Rp4.039.650 dan denda 2 persen setiap bulan Rp323.172,” ungkap Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H, mendampingi Kepala BPKD  Ir. Okmal, M.Si, Rabu (24/3)

Di dalam surat tagihan tersebut, lanjut dia, Pemerintah Daerah memberikan waktu satu bulan sejak tanggal diterima kepada PT. GTI untuk melunasi tagihan PBB tersebut.  

“Apabila setelah tanggal jatuh tempo hutang pajak belum dilunasi maka tindakan akan dilanjutkan dengan penerbitan surat paksa, pelaksanana sita dan lelang,” tegasnya seraya menambahkan, surat tagihan tersebut dilayangkan mengingat pihaknya sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan namun belum juga dilunasi. 

Erwiensyah berharap adanya kerjasama dari pihak  PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2020. 

“Kami berharap ada itikad baik dari PT. GTI untuk segera melunasi piutang PBB tahun 2020 berikut dendanya,” tutup Erwiensyah. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait