Medialampung.co.id - Wakil Bupati Lampung Barat didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, SE, MP., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ir. Sudarto dan Kabag Tapem dan Otda Domi Nofalisa, S.STP., menerima 19 buah sertifikat aset milik pemkab setempat, dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) setempat, yang dipusatkan di Ruang Rapat Pesagi Sekretariat Pemkab Lambar, Kamis (25/11).
Penyerahan sertifikat aset pemkab tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Lambar Hotman Pardomoan, S.SH., M.Kn., disaksikan oleh Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H. Wakil Bupati Lambar Mad Hasnurin menyampaikan terima kasih kepada kantor Kementerian ATR/BPN Lambar atas terbitnya 19 buah sertifikat tersebut, dan kedepannya Pemkab akan melakukan inventarisasi aset tanah yang belum bersertifikat dan akan disertifikatkan melalui kerjasama dalam program “Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemda dalam rangka pengamanan aset tanah. Sertifikasi aset daerah sangat penting dalam mendapatkan kepastian atas segala sesuatu milik Pemkab Lambar sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Mad Hasnurin. Sementara Kepala DPUPR Lambar Sudarto didampingi Kabid Pertanahan Dapet Jakson, S.Sos., mengungkapkan, 19 sertifikat aset pemkab yang diterima tersebut yakni, lahan SDN 1 Simpang Sari, TKN Pagardewa, Pustu Sumberagung Waytenong.
Kategori :