Medialampung.co.id - Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M., dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., menyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada acara rapat koordinasi (Rakor) PBB tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat Keghatun BPKD, Selasa (23/3)
Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Intensifikasi PAD dan PBB Kabupaten Lambar Mad Hasnurin mengungkapkan, Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. “Jadi saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Mad Hasnurin. Saat ini, lanjut dia, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya. “SPPT PBB tahun 2021 yang telah kami serahkan ke kecamatan diharapkan untuk selanjutnya diserahkan ke aparat pekon/ kelurahan dan wajib pajak di masing-masing wilayah,” kata dia Ia mempunyai keyakinan yang besar bahwa PBB masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata. Salah satu upaya nyata telah dilakukan adalah pemutakhiran data di tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 sedangkan untuk tahun 2021 pemutakhiran data objek dan subjek PBB dalam kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dilaksanakan di Kecamatan Sekincau. “Harapannya mudah-mudahan semua pihak dapat membantu agar proses pendataan dimaksud dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memutakhirkan data objek pajak yang lama dan mendapatkan banyak objek-objek pajak baru,” harapnya Dengan telah diserahkannya SPPT PBB tahun 2021 ini, Mad Hasnurin meminta kepada camat dan peratin serta lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan. Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon/kelurahan serta petugas penagih agar lebih proaktif dalam penagihan PBB baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2021. ”Saya minta camat dan peratin/lurah untuk menginventarisir semua permasalahan PBB dan segera melaporkan ke tim intensifikasi pad dan pbb kabupaten melalui badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten lampung barat serta dapat melihat dan menyampaikan data objek pbb potensial dan objek pajak baru di wilayahnya masing-masing,” ungkap dia seraya menambahkan, camat dan BPKD untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB di setiap bulannya.Wabup Lambar Serahkan SPPT PBB Tahun 2021
Selasa 23-03-2021,18:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :