Wabup Lambar Serahkan SPPT PBB Tahun 2021

Selasa 23-03-2021,18:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M., dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., menyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada acara rapat koordinasi (Rakor) PBB tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat Keghatun BPKD, Selasa (23/3)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Intensifikasi PAD dan PBB Kabupaten Lambar Mad Hasnurin mengungkapkan, Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. “Jadi saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Mad Hasnurin.

Saat ini, lanjut dia, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“SPPT PBB tahun 2021 yang telah kami serahkan ke kecamatan diharapkan untuk selanjutnya diserahkan ke aparat pekon/ kelurahan dan wajib pajak di masing-masing wilayah,” kata dia

Ia mempunyai keyakinan yang besar bahwa PBB masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata. Salah satu upaya nyata telah dilakukan adalah pemutakhiran data di tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 sedangkan untuk tahun 2021 pemutakhiran data objek dan subjek PBB dalam kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dilaksanakan di Kecamatan Sekincau. 

“Harapannya mudah-mudahan semua pihak dapat membantu agar proses pendataan dimaksud dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memutakhirkan data objek pajak yang lama dan mendapatkan banyak objek-objek pajak baru,” harapnya

Dengan telah diserahkannya SPPT PBB tahun 2021 ini, Mad Hasnurin meminta kepada camat dan peratin serta lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan.

Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon/kelurahan serta petugas penagih agar lebih proaktif dalam penagihan PBB baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2021. 

”Saya minta camat dan peratin/lurah untuk menginventarisir semua permasalahan PBB dan segera melaporkan ke tim intensifikasi pad dan pbb kabupaten melalui badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten lampung barat serta dapat melihat dan menyampaikan data objek pbb potensial dan objek pajak baru di wilayahnya masing-masing,” ungkap dia seraya menambahkan, camat dan BPKD untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB di setiap bulannya.

Sementara Kepala BPKD Okmal mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yaitu penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran(DHKP) PBB Tahun 2021, upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam tahun 2021, serta Sistem pembayaran secara online melalui PT. Bank Lampung Cabang Pembantu.

Okmal mengatakan, sejak 1 Januari 2014 Kabupaten Lambar telah melaksanakan pengelolaan PBB-P2 secara mandiri. Tugas ini merupakan pekerjaan yang cukup kompleks sehingga perlu perhatian serius dari Pemkab lambar khususnya pihak yang terkait. Pendapatan dari sektor PBB pada tahun mendatang akan dapat berperan besar dalam menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Lampung Barat.

Kata Okmal, Pada tahun anggaran 2020 pendapatan dari PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp.4.100.000.000,- sedangkan potensi sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp. 4.318.386.136,-. Untuk tahun 2021 setelah dilakukan penetapan kedalam basis data SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) diperoleh potensi sebesar Rp4.296.140.696,-, selisih sekitar Rp22.245.440,-. Pengurangan dimaksud akibat adanya usulan penghapusan sebelum dilakukan pencetakan.

“Dengan diserahkannya SPPT tersebut, kami berharap aparat pekon/ kelurahan agar segera dapat mengintensifkan penagihan PBB-P2 sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2021,sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya,” ucapnya

Disamping itu juga diharapkan kepada aparat pekon/kelurahan agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama sehingga data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan

Setelah diserahkannya SPPT PBB ke masing-masing pekon/kelurahan, aparat pekon/kelurahan dalam hal ini peratin dan lurah dapat mengajukan pembetulan, keberatan, pengurangan dan pembatalan atau penghapusan. Jadi SPPT PBB yang diterima oleh masyarakat (wajib pajak) bukan berarti tidak bisa diperbaharui jika ada kesalahan baik nama, alamat, luas bumi dan atau bangunan serta besarnya pajak terhutang.

“Kami (BPKD) melalui Bidang Pajak Bumi dan Bangunan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu bulan Juni 2021,” ucap Okmal. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait