Medialampung.co.id – Publik masih diresahkan dengan merebaknya penyebaran virus korona asal Wuhan, China. Tak hanya penamaan virus yang berubah dari semula Novel Coronavirus 2019 menjadi Covid-19, tetapi juga ada istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Untuk kasus ini, secara istilah Kementerian Kesehatan sudah membuat hanya dua istilah. Pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan,” kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr Kariadi Semarang, dr. Agoes Oerip Purwoko, SpOG(K), MARS, Rabu 26 Februari kemarin. “Tidak ada istilah suspect,” tambahnya. Dia menjelaskan, PDP berarti terdapat gejala klinis di antaranya demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Selain itu, pasien tersebut juga ada riwayat kunjungan ke luar negeri yakni China dan sejumlah negara yang dinyatakan positif korona. “Pada awalnya memang hanya China, kemudian dengan makin berkembangnya kasus, beberapa negara termasuk kunjungan ke luar negeri yang bukan China, yang sudah dinyatakan positif oleh WHO. Jika ada kasus seperti itu, maka masuk kategori pasien pengawasan,” beber dia. Sementara orang dalam pemantauan mengandung maksud, orang yang baru datang dari luar negeri yakni China dan beberapa negara positif korona. Meski tidak menderota gejala-gejala klinus, orang itu akan dipantau selama masa inkubasi korona yaitu 14 hari. “Jadi setiap orang yang dari luar negeri yang sudah ada positif korona, dari Cina, Eropa, dan sebagainya yang positif itu kita masukkan dalam pemantauan,” lugasnya. Bedanya dengan pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit, orang dalam pemantauan hanya dikarantina dalam rumah. Meski demikian, dia dilarang untuk berinteraksi dengan dunia luar rumah hingga masa inkubasi selesai. “Dia tidak mengalami gejala klinis, dan pemantauan itu dilakukan selama 14 hari. Dalam pemantauan 14 hari itu, berarti dia seperti “dikarantina” tapi di rumah sendiri. Enggak boleh bergaul dengan yang lain. Ya sebenarnya itu menjaga dia agar tidak menular kalau misalnya akhirnya dia infeksi, karena masa inkubasinya dalam 14 hari,” pungkas dia. (okezone/mlo)Pasien Virus Korona Harus Dalam Pengawasan dan Pemantauan
Kamis 27-02-2020,09:34 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:21 WIB
Kebakaran TPA Bandar Jaya Picu Asap di Tol KM 132, PT BTB Perketat Pengamanan
Selasa 20-10-2026,18:42 WIB
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak
Rabu 21-10-2026,08:27 WIB
Capaian TBC Lampung Baru 44 Persen, Jihan Nurlela Minta Daerah Bergerak Cepat
Selasa 20-10-2026,21:18 WIB
PLN Dukung Pengembangan 400 Pompa Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Way Kanan
Selasa 20-10-2026,16:35 WIB
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Minta Kader Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Terkini
Rabu 21-10-2026,11:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Perbaikan Jalan, Drainase, dan Trotoar di Sejumlah Kecamatan
Rabu 21-10-2026,08:27 WIB
Capaian TBC Lampung Baru 44 Persen, Jihan Nurlela Minta Daerah Bergerak Cepat
Selasa 20-10-2026,21:18 WIB
PLN Dukung Pengembangan 400 Pompa Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Way Kanan
Selasa 20-10-2026,18:42 WIB
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak
Selasa 20-10-2026,16:35 WIB