Medialampung.co.id - Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Batuketulis , Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan menyambut peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (12/8).
Camat Batuketulis Sutian, M.Pd, mengatakan rapat persiapan peringatan HUT RI ke-76 di wilayah kecamatan setempat itu digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Pemkab Lambar tentang pelaksanaan upacara HUT RI di tengah Pandemi Covid-19 yang mengatur beberapa hal penting salah satunya upacara peringatan akan digelar dengan jumlah peserta yang terbatas. “Meski digelar dengan jumlah peserta yang terbatas, namun upacara peringatan HUT RI ke-76 tetap dilaksanakan tanpa mengurangi hikmad-nya. Karena jumlah peserta terbatas maka upacara nanti akan diikuti sekitar 40 orang peserta dari peratin, ketua LHP, tokoh masyarakat dan para kepala sekolah SD, SMP dan SMA/SMK. “Begitupun dengan jumlah pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yaitu hanya berjumlah tiga orang dari SMA Negeri 1 Batukeketulis. Selanjutnya, pelaksanaan upacara menerapkan protokol kesehatan secata ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan di area upacara,” jelasnya. Seperti diketahui, rapat persiapan peringatan HUT RI itu digelar berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No.B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 Perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Lampung No.003.1/2651/V.14.1/2021 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Kepala Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah. Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, berdiri tegak pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri seiring dan orang lain apabila dihentikan.(edi/mlo)Uspika Batuketulis Bahas Persiapan HUT RI Ke-76
Kamis 12-08-2021,17:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,16:01 WIB
Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Pada 19 Maret 2026
Rabu 18-03-2026,15:21 WIB
Tren THR Digital Viral Jelang Lebaran
Rabu 18-03-2026,16:20 WIB
Kue Delapan Jam: Warisan Kuliner Tradisional yang Kaya Makna
Rabu 18-03-2026,19:19 WIB
Rahasia Parfum Tahan Lama untuk Aktivitas Outdoor: Tetap Segar Meski Berkeringat
Rabu 18-03-2026,19:22 WIB
Trend Baju Lebaran 2026: Tampil Elegan, Modern, dan Tetap Nyaman di Hari Raya
Terkini
Kamis 19-03-2026,15:09 WIB
Lebih 100 Ribu Pemudik Masuk Lampung, Polisi Pastikan Aman
Kamis 19-03-2026,13:06 WIB
Tak Mudik Demi Negeri, Kisah Perwira Pertamina di Kilang Balongan
Kamis 19-03-2026,13:04 WIB
Pengamanan Pos Lebaran, Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang Bersama Polsek Jati Agung
Kamis 19-03-2026,12:14 WIB
Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjaman Online: Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya
Kamis 19-03-2026,12:08 WIB