Usai Rakor Bersama Forkopimda, Parosil Tindaklanjuti ke Camat-Peratin 

Rabu 01-07-2020,19:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menggelar rapat koordinasi bersama camat dan peratin di kabupaten setempat melalui Video Teleconference yang dilaksanakan, Rabu (1/7).

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rakor bersama jajaran Forkopimda, dalam rangka menindaklanjuti dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) .

Dalam kesempatan itu, Parosil menyampaikan bahwa dengan adanya pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan adanya kegiatan mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar tentunya harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat di tingkat pekon. 

“Salah satu poin penting dalam pencabutan maklumat kapolri, masyarakat sudah di bolehkan untuk melakukan aktivitas yang normal, namun dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Parosil saat memberikan arahan kepada jajaran aparatur pemerintah Kecamatan Sukau dan Peratin.

Untuk itu, lanjutnya, para camat dan peratin diminta untuk melaksanakan  rapat koordinasi lanjutan bersama unsur pimpinan kecamatan (uspika) guna menyampaikan informasi bahwa seluruh kegiatan sosial, budaya serta kegiatan lainnya telah diperbolehkan untuk dilaksanakan.

“Berbagai kegiatan seperti pengajian, hajatan atau pesta sudah diperbolehkan, dan sesuai hasil diskusi dengan Polres Lambar pada pertemuan sebelumnya, pihak tuan rumah harus melakukan komunikasi yang aktif dengan pihak kepolisian, hal itu untuk memastikan penerapan protokol Covid-19 sudah dilaksanakan,” imbuhnya.

Termasuk, kata dia, dalam hal konsumsi pihak panitia atau tuan rumah diimbau menyajikan makanan dan minuman dalam bentuk kemasan untuk lebih menjaga keamanan. 

“Hal-hal teknis seperti inilah yang harus disampaikan oleh camat dan peratin kepada masyarakat, agar protokol kesehatan dlam rangka pencegahan covid-19 dapat dipatuhi,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus bersama Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, dalam rangka menindaklanjuti dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) No.MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Rakor yang digelar di RM Sabah Bekhak Pekon Sebarus Kecamatan  Balikbukit tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.I.K. S.H, Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, S.T., Wakil Ketua I DPRD Lambar Erwansyah, Wakil Ketua  II Hi. Sutikno, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Ketua Forum Kerukunan Umat beragama Abdul Rosyid,  dan jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lambar.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait