Medialampung.co.id – AS alias Uyung bin HB (23) wrga Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, diamankan pihak kepolisian, setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud pada pasal 363 KUHPidana.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., mengungkapkan, pelaku diamankan atas dasar LP/B-160/III/2020/Polda LPG/Res Lambar/SPK Sek Peteng, tanggal 1 Maret 2020, dan pelaku ditetapkan sebagai DPO No. 04/VI/2020/Reskrim tanggal 14 Juni 2020, dengan korban atas nama Wira Guna bin Ahmad Dauri Jaya warga Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong. ”Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Kadar Rahman dan Kanit II Bripka Fery Julianda,” ungkap Made. Kronologis kejadian, kata dia, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah Kosan yang berada di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah pelapor kehilangan satu unit Handphone OPPO A71 warna Silver dan unit Handphone OPPO A3s Warna Ungu di dalam kosan tersebut. ”Pada saat terjadinya pencurian tersebut pintu dari kosan korban dalam keadaan terbuka dan tidak di kunci di karenakan korban sudah tertidur sehingga pelaku bisa dengan mudah masuk, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp3.200.000,” bebernya. Sementara itu, anggota yang menerima laporan melakukan lidik kasus pencurian dengan pemberatan dan kemudian mendapat info bahwa pelaku sedang berada di bengkel motor yang beralamatkan di pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan kemudian kanit beserta anggota langsung menuju ke bengkel tersebut dan memang benar pelaku sedang berada di bengkel tersebut dan kanit beserta anggota langsung mengamankan tersangka yang merupakan DPO. ”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Handphone OPPO A71 warna Silver dan satu Unit Handphone OPPO A3s Warna Ungu (barang bukti telah disita di berkas perkara lain dengan nomor BP/06/VI/2020 Tanggal 15 juni 2020,” imbuhnya. (nop/mlo)Gondol Dua Unit HP Saat Korban Terlelap
Selasa 14-07-2020,16:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :