Medialampung.co.id - Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudkan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai dengan alamat KTP-el atau kartu keluarga (KK) dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) serta Disdukcapil daerah asal kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan kependudukan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendaftaran Penduduk A.K. Syamsul, S.I.P mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ruspan Anwar, S.H, Selasa (28/12). Syamsul mengungkapkan, pelayanan administrasi kependudukan pindah datang yang mudah dan cepat tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.470/7256/SJ perihal pindah datang. Dikatakannya, sesuai dengan surat Mendagri itu dijelaskan bahwa pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.23/2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24/2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya. Lanjut dia, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk. Berkenaan dengan hal itu, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk maka gubernur, bupati dan walikota untuk mendorong masyarakat yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de facto dan de jure berada di wilayah yang sama serta kepala Disdukcapil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut. “Surat dari Menteri Dalam Negeri perihal pindah datang penduduk tersebut akan kita tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar. Kita berharap camat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing,” pungkas dia. (lus/mlo)Urus Pindah Domisili Warga Hanya Perlu Bawa KK
Selasa 28-12-2021,18:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,21:59 WIB
Budiyono Usung Konsep Gaspol untuk Perkuat Kepemimpinan dan Daya Saing Unila
Kamis 27-08-2026,11:31 WIB
Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,14:24 WIB
Kasus Jasad Bayi di Pasar Tugu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Terkini
Kamis 27-08-2026,19:14 WIB
Gubernur Mirza Minta IWAPI Lampung Jadi Motor Hilirisasi Pangan Lokal
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,15:14 WIB
Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Tembus 16.106 Selama Libur Maulid Nabi
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB