Medialampung.co.id - Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudkan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai dengan alamat KTP-el atau kartu keluarga (KK) dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) serta Disdukcapil daerah asal kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan kependudukan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendaftaran Penduduk A.K. Syamsul, S.I.P mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ruspan Anwar, S.H, Selasa (28/12). Syamsul mengungkapkan, pelayanan administrasi kependudukan pindah datang yang mudah dan cepat tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.470/7256/SJ perihal pindah datang. Dikatakannya, sesuai dengan surat Mendagri itu dijelaskan bahwa pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.23/2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24/2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya. Lanjut dia, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk. Berkenaan dengan hal itu, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk maka gubernur, bupati dan walikota untuk mendorong masyarakat yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de facto dan de jure berada di wilayah yang sama serta kepala Disdukcapil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut. “Surat dari Menteri Dalam Negeri perihal pindah datang penduduk tersebut akan kita tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar. Kita berharap camat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing,” pungkas dia. (lus/mlo)Urus Pindah Domisili Warga Hanya Perlu Bawa KK
Selasa 28-12-2021,18:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,12:02 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal Kenali Modus, Ciri, dan Cara Menghindarinya
Sabtu 21-03-2026,12:19 WIB
Shalat Ied Bersama Warga, Parosil Paparkan Arah Pembangunan Lampung Barat
Sabtu 21-03-2026,16:29 WIB
Bupati Lamsel Borong Dagangan UMKM di Halalbihalal Lamban Rakyat
Sabtu 21-03-2026,16:18 WIB
Sekura Tetap Hidup, Parosil Ajak Muli Mekhanai Jaga Budaya Lampung Barat
Sabtu 21-03-2026,20:26 WIB
5 Artis Ini Harus Jalani Lebaran 2026 di Penjara, Ada yang Tersandung Kasus Berat
Terkini
Minggu 22-03-2026,07:47 WIB
Freelancer Harus Adaptif di Tengah Gempuran Teknologi
Minggu 22-03-2026,07:05 WIB
Ekonomi Digital Kian Kokoh, Peran Freelance Makin Strategis
Sabtu 21-03-2026,21:23 WIB
Nekat Berenang di Pantai Mandiri Sejati, Remaja Asal Lampung Barat Nyaris Tenggelam
Sabtu 21-03-2026,20:26 WIB
5 Artis Ini Harus Jalani Lebaran 2026 di Penjara, Ada yang Tersandung Kasus Berat
Sabtu 21-03-2026,20:22 WIB