UPTD PP Wilayah XIV Terus Gali Potensi PAP, Terbaru PT. TOP Resmi Terdaftar di Bapenda 

Jumat 18-03-2022,13:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – PT. Tiga Origon Putra, yang berada di Pemangku Way Kuol Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat, menjadi salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai calon wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di Aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, setelah jauh sebelumnya PLTMH Way Besai dan PDAM Limau Kunci telah lebih dahulu memberikan kontribusi sebagai wajib PAP.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XI V Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, upaya menggali potensi wajib PAP di Lambar terus dilakukan pihaknya, termasuk secara intens mensosialisasikan terkait dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagai salah satu dasar yang mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima manfaat air permukaan untuk membayar PAP.

”Pajar air permukaan adalah kewajiban pajak bagi pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan, air permukaan dimaksud adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat,” ungkap Desilia.

Dijelaskan Desilia, di Lambar potensi PAP cukup besar, selain PT. TOP terdapat juga sejumlah perusahaan lainnya akan segera beroperasi di Lambar dan sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar PAP, seperti PLTM Sukarame yang akan beroperasi di tahun 2023, PLTM Adi Tama di Sumberjaya, kemudian ada dua PLTM lagi dibawah PT. TOP yang akan dibangun.

”Untuk saat ini PT. TOP telah secara resmi terdaftar sebagai calon wajib PAP menyusul dua perusahaan lainnya yang sudah lama eksis memberikan kontribusi bagi Provinsi Lampung seperti PLTA Way Besai dan PDAM Limau Kunci, tentunya potensi-potensi lainnya akan terus kami gali termasuk adanya perusahaan yang akan beroperasi di 2023 dan juga perusahaan-perusahaan lainnya yang akan dibangun di Lambar,” ujar Desilia.

PT TOP, kata Desilia, terdaftar di aplikasi milik Dispenda Provinsi Lampung sebagai wajib PAP, dalam wilayah kerja UPTD PP Wilayah XIV Lambar. 

Kemudian dengan proses digitalisasi melalui aplikasi yang disiapkan oleh Bapenda Lampung tersebut juga akan memberikan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan wajib PAP, dimana hanya dengan membayar di Bank, lalu laporan ke UPTD PP Wilayah XIV Lambar.

”Semakin besar banyak perusahaan yang memberikan kontribusi PAP tentunya akan semakin besar pendapatan dari sektor bagi hasil dari provinsi yang akan diterima oleh Lambar, karena meskipun nantinya PAP disetorkan ke provinsi tentunya akan kembali lagi ke Lambar dalam bentuk dana bagi hasil,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait