Medialampung.co.id - Empat orang nelayan ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas penangkapan lobster di Perairan Cagar Alam Laut (CAL) Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Keempat orang nelayan yang diamankan pada Minggu (12/7) tersebut yakni Heryansyah bin Mat Muzni dan Nazhul bin Bahirin keduanya warga Pekon Wayharu, Warno Bin Mulyorejo, warga Pekon Pemerihan, dan Asnawi bin Abdul Rohman warga Pekon Way Tias. Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, empat nelayan beserta barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas patroli dari TWNC di Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, dan diserahkan kepada pihak Polsek Bengkunat. ”Mereka diamankan atas dugaan tindak kejahatan terhadap kekayaan negara Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) UURI No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkapnya. Para pelaku diamankan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-173/VII/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal tanggal 12 Juli 2020, dengan pelapor atas nama Kasyono bin Tukijan yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, dengan waktu kejadian Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. ”Kronologis kejadiannya, pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 16.00 WIB keempat tersangka berangkat dari Pelabuhan Kota Jawa Kecamatan Bangkunat dengan menggunakan Perahu Fiber dengan merk Moga Jaya menuju ke perairan CAL Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dan memasang jaring sebanyak 30 potong untuk menangkap Lobster,” ujar Made.Pasang Jaring di Perairan CAL, Empat Orang Nelayan Diamankan
Senin 13-07-2020,14:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :