Medialampung.co.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan di Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/5).
Dalam sambutannya, RMI menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan selain untuk melihat kinerja DPRD juga menjadi ajang silaturahmi terhadap masyarakat serta menjaring aspirasi daripada masyarakat Purwotani. "Sosper ini selain wadah ajang silaturahmi terhadap masyarakat Purwotani khususnya agar juga masyarakat mengerti dan mengetahui apa yang dilakukan pemerintah pada Perda No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan ini," ungkap RMI Dalam Sosperda itu Raden Muhammad Ismail juga didampingi oleh tim dan Narasumber Dosen Unila Sekaligus Pemerhati Pertanian dan Pangan Gizi Masyarakat DR. Ambya, S.E, MSi., dan Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel Ir. Hj. Malelawati Lanjutnya Raden juga mengatakan bahwa Perda No.12/2017 ini terdiri dari 13 Bab dan 57 pasal selain itu dirinya mengajak masyarakat agar tetap menerapkan adaptasi kehidupan sehat yaitu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya. Pada kesempatan itu juga narasumber juga menjelaskan mengenai persoalan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan Perda Kemandirian Pangan. Serta persoalan yang diungkapkan warga mengenai kelangkaan pupuk dan jembatan yang menyambungkan dengan Kabupaten Lampung Timur sebagai jalan transportasi petani dalam mengangkut hasil bumi.Wakil Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan di Purwotani
Rabu 11-05-2022,16:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :