Parosil Sambangi Pekon Sukapura, Dukung Penyelesaian Perjuangan Legalitas Tanah 

Senin 14-03-2022,20:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan rapat dengar pendapat terkait penyelesaian status lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, dan Pekon Tribudi Syukur, Kecamatan Kebuntebu, Senin (14/3). 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Camat Sumberjaya Drs Dahlin, M.Pd, Camat Kebuntebu Ernawati, S.E., Peratin Sukapura Setiawati Peratin Tribudi Syukur E. Suharma dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Parosil menyebutkan pertemuan ini dilakukan dalam rangka bersilaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon Sukapura dan Tribudi Syukur.

Selain ajang kita bersilaturahmi, rapat itu juga dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan inspirasi masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan status lahan kawasan hutan lindung yang dihadapi oleh masyarakat.

Parosil menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat terkait status lahan tersebut. 

"Pada prinsipnya kita sama-sama berupaya dalam penyelesaian status lahan yang berada di Pekon Sukapura dan Tribudi syukur dalam mensejahterakan masyarakat," terangnya.

Lanjut Parosil apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat terkait dengan penyelesaian status lahan ini dapat terealisasikan. 

"Pak Bupati sangat mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat, asalkan itu dapat mensejahterakan masyarakat bukan membebani masyarakat," imbuhnya.

Pada kesempatan itu Parosil berharap kepada masyarakat untuk bekerjasama dan saling melengkapi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan dapat terwujud.

"Harapan saya kepada masyarakat untuk bekerjasama, dalam konteks saling melengkapi untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan di Pekon Sukapura ini," tandasnya.

Sementara Peratin Sukapura Setiawati menyampaikan terimakasih atas dukungan penuh Pemkab Lambar terutama kepada bupati yang mendukung penuh perjuangan masyarakat Pekon Sukapura untuk mendapatkan legalitas tanah Pekon Sukapura. 

Ditempat yang sama Peratin Tribudi Syukur E.Suharma juga berharap legalitas tanah yang diperjuangkan di Pekon Tribudi Syukur seluas 300-an hektar juga dapat diraih untuk kenyamanan masyarakat setempat. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait