Unila Tunda KKN, Tunggu Keputusan Kemendikbud

Sabtu 23-01-2021,21:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mengikuti perkembangan terakhir mengenai pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) pada masa pandemi Covid-19, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani memandang perlu memberikan tanggapan, Dengan sikap itu jajaran pimpinan Universitas Lampung melaksanakan rapat terbatas, Sabtu (23/1) yang memutuskan dua hal sebagai berikut.

Pertama, melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Universitas Lampung terikat oleh kebijakan dan peraturan yang setakat ini sudah ditetapkan Kemendikbud.

Kedua, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti. 

Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran Covid-19.

Patut diketahui bahwa di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya. 

Di Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan--dengan protokol kesehatan ketat--meski persebaran Covid-19 di dua provinsi itu lebih tinggi daripada di Lampung. Di Bogor IPB juga melaksanakan KKN.

Juru bicara (Jubir) Rektor Unila Kahfie Nazaruddin mengatakan pelaksanaan KKN ditunda menunggu hasil dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19.

"Ya, untuk sementara kita tunda sambil menunggu hasil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN. Kita juga sudah lama mempersiapkan pelaksanaan KKN ini secara matang," ungkapnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait