Medialampung.co.id - Dalam rangka menekan perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19. Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menerbitkan surat edaran (SE) bernomor: 900/35 AV.05/2021 tentang penundaan bepergian keluar daerah.
Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si, mengatakan, surat edaran bupati itu tersebut ditujukan kepada seluruh OPD, instansi vertikal dan BUMN/BUMD serta pelaku usaha lainnya. “Surat edaran bupati tersebut telah disampaikan kepada seluruh OPD, instansi vertikal dan BUMN/BUMD serta pelaku usaha se-Kabupaten Lambar,” ungkap Maidar, Selasa (31/8) Kata Maidar, adapun isi surat edaran itu yakni dalam rangka menekan laju penyebaran dan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat maka dihimbau kepada seluruh pimpinan Satker untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai/karyawan di lingkungan kerjanya dan warga masyarakat di wilayah kecamatannya masing-masing untuk menunda bepergian atau melakukan mobilisasi ke luar daerah Lampung Barat, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang sangat urgen atau kepentingan warga yang sangat vital sampai dengan tanggal 6 September 2021. “Tujuan larangan bepergian keluar daerah itu adalah untuk menekan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Lambar,” katanya. Lanjut dia, melalui surat edaran itu maka diharapkan seluruh pegawai dan masyarakat Lambar untuk dapat ikut membantu mencegah dan menekan penyebaran wabah Covid-19 ini dengan cara untuk sementara dapat menahan diri untuk tidak bepergian dulu kecuali untuk urusan yang sangat urgen. (lus/mlo)Parosil Imbau Pegawai dan Warga Tidak Bepergian Keluar Daerah
Selasa 31-08-2021,17:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :