Ganti Rugi ‘Randis Hilang’ Masih Tak Jelas

Kamis 24-10-2019,17:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Persoalan ganti rugi atas hilangnya kendaran dinas (randis) Daihatsu Terios BE 2225 MZ pada tahun 2013 yang dipinjam oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Lambar SW Sundari hingga kemarin belum jelas penyelesaiannya.

Bahkan, mantan aleg Lambar dua periode tersebut belum ada itikad baik untuk melunasi biaya ganti rugi atas hilangnya randis milik pemerintah daerah tersebut, padahal sudah berlangsung selama enam tahun lamanya, dan pemkab sendiri nampaknya belum ada upaya yang serius untuk melakukan penagihan. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan telah beberapa kali terjadi pergantian jabatan inspektur namun kasus tersebut belum tuntas.

Dikonfirmasi soal randis hilang yang dipinjam mantan Aleg tersebut. Inspektur Lambar Ir. Natadjudin Amran mengaku telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus hilangnya randis tersebut. “Kalau soal randis yang dipinjam ibu Sundari, kita sudah bentuk tim yang diketuai oleh pak Games dan untuk surat perintah tugas (SPT)-nya sudah turun dari pimpinan. Jadi saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan,” kata Natadjudin.

Sekadar diketahui, Tim Pembendaharaan dan Penetapan Ganti Rugi (TPPGR) Kabupaten Lambar telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik pemkab yang dipinjam Aleg Sundari senilai Rp181.900.000, dan hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi, hanya saja yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada pemkab.

Aleg Lambar periode 2014-2019 Hj. SW Sundari pernah menyatakan siap mengganti rugi kendaraan dinas (randis) yang hilang pada 2013 silam ketika dirinya masih menjabat Ketua Komisi D. “Saya siap mengganti rugi, entah itu mengganti dalam bentuk kendaraan atau bentuk uang dengan cara menyicil. Yang pasti saya punya niat baik untuk mengembalikannya,” kilahnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait