Parosil Bagikan 913 Sertifikat di Kecamatan Airhitam-Sumberjaya

Kamis 23-01-2020,17:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Giliran masyarakat Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Warga Kecamatan Sumberjaya, yang dibagikan sertifikat lahan hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus.

Di Kecamatan Airhitam, penyerahan sertifikat dilaksanakan di Kantor Kecamatan, dimana sebanyak 593 sertifikat dibagikan untuk pekon Semarangjaya, Sukajadi, Sinarjaya, Sidodadi, Gunungterang, dan Rigisjaya.

Sementara di Kecamatan. Sumberjaya pembagian dilaksanakan di Balai Pekon Sukajaya, untuk Pekon Sindangpagar, Waypetai, dan Sukajaya sebanyak 320 buku.

Dalam sambutannya Pakcik---sapaan Parosil Mabsus---mengatakan, program PTSL adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan hukum berupa legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat.  

“PTSL bukan hanya memberikan legalistas kepemilikan tanah, tapi juga diharapkan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat. Sertifikat lahan ini tentunya akan mempermudah investasi sebagai modal pendamping usaha,” kata dia.

Disamping itu, sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik, mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini sehingga menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kemudian meluncurkan program PTSL.

“Saya berharap sertifikat yang sudah diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena dalam pendaftaranya melalui PTSL ini tidak mudah dan dilakukan secara bertahap. Kami mengapresiasi para pegawai BPN yang bertugas sangat serius menjalankan program PTSL,”  imbuhnya.(ius/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait