Medialampung.co.id - Hingga hari ini, Senin (11/11) masih terdapat tujuh mantan anggota legislatif (Aleg) dan Aleg periode 2019-2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang belum mengembalikan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah yang dipinjamnya.
Dari tujuh orang tersebut, rinciannya empat orang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD yaitu Harun Roni, Yohansyah Akmal, Ulul Azmi, serta Azwar Effendi sedangkan tiga orang lagi masih menjabat anggota DPRD yakni Suryadi, Tri Budi Wahyuni dan Sarwani. Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lambar Hi. Sutikno mengimbau anggota legilatif (Aleg) dan mantan aleg yang belum mengembalikan kendaraan dinas roda dua miliki Pemkab Lambar agar segera mengembalikan. “Bagi aleg dan mantan aleg yang belum mengembalikan randis, kita minta segera mengembalikan randis yang dipinjamnya tersebut ke Sekretariat Dewan. Semakin cepat dikembalikan maka semakin bagus, karena itu bukan kendaraan milik pribadi tapi itu milik pemerintah,” ungkap Sutikno. Menurut Aleg asal Partai Demokrat itu bahwa randis roda dua yang dipinjam oleh tujuh orang tersebut merupakan aset pemerintah sehingga memang harus dikembalikan, terlebih sudah ada yang tidak lagi menjabat anggota DPRD Lambar. Begitu juga bagi Aleg yang masih belum mengembalikan harus segera mengembalikan karena jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi, bahwa anggota dewan tidak berhak menggunakan kendaraan dinas karena diganti dengan uang transportasi. “Di dalam Peraturan Pemerintah nomor18 tahun 2017 kan sudah jelas jadi kita harapkan kepada Aleg yang masih duduk di kursi DPRD agar segera mengembalikan randis yang dipinjamnnya. Begitu juga dengan mantan Aleg supaya segera mengembalikan randis ke Sekretariat DPRD,” pungkas dia. (lus/mlo)Tujuh Aleg dan Mantan Aleg Belum Kembalikan Randis
Senin 11-11-2019,17:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :