Panik Dikejar Massa, Pelaku Jambret Tinggalkan Motor Gegara Pecah Ban

Kamis 14-01-2021,13:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - "Jambret!! Jambret!! Jambret!!" Teriak Dina Minarto (13) dan Intan Ariska (13), keduanya pelajar kelas 2 SMP warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Peristiwa penjambretan terjadi di simpang Kampung Sumberrejo, Jalan Raya Kecamatan Bekri, Sabtu (9/1) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Ketika itu korban Dina Minarto bersama rekannya satu kampung Intan Ariska dari rumah mengendarai motor Honda Supra. Dalam perjalanan berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Mio warna hitam BE 6557 PE. 

Tiba-tiba pelaku berbalik arah mengikuti korban ke arah Pasar Bekri. Sampai di simpang, orang yang tak dikenal ini bertanya, "Mbak mau ke mana?". Korban tak menjawab. Motor korban dipepet dan satu pelaku menarik tangan teman korban yang memegang HP.

Selanjutnya terjadilah tarik-menarik antara korban dan pelaku. Satu pelaku menendang motor korban dengan kaki kiri. Korban dan motornya terjatuh. HP Oppo A 71 milik korban dirampas. Kemudian kedua pelaku kabur ke arah Pasar Bekri. Kedua pelaku diteriaki jambret oleh korban sambil berusaha mengejar.

Warga yang melihat langsung ikut membantu mengejar hingga sampai Simpang Gunung. Motor pelaku ditinggal karena pecah ban. Para pelaku berhasil kabur. Motor pelaku dibawa ke Mapolsek Gunungsugih untuk dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya langsung menyelidiki kasus ini.

"Kita langsung selidiki kasus ini. Dimulai dari motor yang ditinggalkan pelaku. Kita dapat informasi siapa pelakunya. Ketika didatangi di rumahnya sudah tak ada lagi," katanya.

Pada Minggu (10/1) sekitar pukul 13.30 WIB, kata Widodo, pihaknya mendapat informasi keberadaan seorang tersangka.

"Kita menangkap tersangka Ajas Maulana (19), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban. Tersangka ditangkap di rumah familinya Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri. Sedangkan rekannya berinisial OK masih dalam pengejaran," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait