FKPPM Sumberjaya Minta Bupati Lambar Revisi Perbup Pilratin

Sabtu 20-11-2021,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) No.55/2021 tentang Pemilihan Peratin (Pilpratin) Kabupaten Lampung Barat akhirnya muncul ke permukaan.

Adalah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Sumberjaya yang akhirnya mengkritisi kebijakan pemkab tersebut.

Sebagaimana diketahui, sejak muncul 2008 lalu, fokus FKPPM Sumberjaya ini adalah forum yang kritis dan peduli terhadap kebijakan dan anggaran daerah (APBD). Cukup strategis hal- hal yang dikritisi oleh forum yang berisikan para pemuda, pelajar dan mahasiswa ini.

Disampaikan oleh Koordinator FKPPM Sumberjaya, Anton Hilman, S.Si, bahwa hasil kajian pihaknya, secara umum ada dua hal prinsip yang menjadi masalah dalam Perbup No.55 tersebut. Pertama terkait substansi atau isi, dan kedua terkait waktu dan sosialisasi.

Berikut adalah penjabaran yang disampaikan Anton, yang pernah menjadi staf ahli fraksi di DPRD Lambar.

Pertama, kata Anton bahwa Perbup No.55 tidak aplikatif atau tidak dapat diterapkan tetapi merugikan Lembaga Himpun Pekon (LHP).

Ayat 1 yang menyatakan "LHP harus mengundurkan diri sebelum pembentukan panitia pilpratin" tidak dapat diaplikasikan dan diimplementasikan karena Perbup No.55 tersebut terbit (disebar dan diterima LHP) setelah panitia pilpratin terbentuk di 60 pekon yang menyelenggarakan yaitu tanggal 23 Oktober. 

Dasar LHP membentuk panitia adalah surat sekda yang terbit dan diterima tanggal 5 Oktober dengan dasar Perbup No.55. Padahal perbupnya blum ada, karena saat diminta dibilang masih proses.

Jika dilihat diatas meja, semua tampak baik dan bagus sesuai dengan seharusnya. Tetapi sayangnya, secara fakta, kenyataannya sangatlah berbeda.

"Kami tegaskan kembali, bahwa Dasar surat sekda tersebut adalah Perbup No.55, tapi ketika diminta ke kecamatan atau kabupaten jawabannya masih proses penomoran dan tanda tangan bupati, tanpa ada informasi sedikitpun isi perbup, Artinya surat sekda tidak jelas dasarnya, karena mencantumkan nomor perbup yang belum ada. Dan ini bisa di cek ke 60 LHP di 15 Kecamatan yang menyelenggarakan pilpratin," terangnya. 

Tentunya itu melanggar aturan, dasar hukumnya belum terbit tapi perintah sudah diberikan. Secara hierarki dan administrasi peraturan pun salah.

Sehingga sahkah, kuatkah legalitas panitia pilpratin yang dibentuk dengan dasar peraturan yang tidak teratur tahapan terbitnya, duluan surat teknis daripada perbup yang jadi dasarnya. 

Yang kedua, sebagaimana dijelaskan Anton, Perbup No.55 juga tidak objektif. Ayat 1 yang menyatakan LHP mundur sebelum pembentukan panitia pilpratin ini tidak ada dasar aturan diatasnya seperti. Undang- Undang (UU) desa, Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 43, permendagri, permendes bahkan perda Lambar sekalipun, dan membedakan perlakuan terhadap LHO dari yang lainnya, seperti perangkat pekon dan incumbent.

Jika incumbent dan perangkat pekon cuti setelah ditetapkan, kalimat LHP mengundurkan diri itu tidak adil. Sebab Permendagri 110 menyatakan LHP berhenti karena, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

Menurut Anton, Pasal ini tidak secara cermat diperhatikan. Jika melihat aturan pilkada pun, DPRD, KPU, KIP yang mencalonkan diri, menyatakan mundur setelah ditetapkan.

"Sehingga jika berkas tidak lolos, atau gagal nyalon karena administrasi, status keanggotaan tetap ada. Jika mengacu pasal tersebut, LHP yang gagal lolos berkas mengalami kerugian hilang status keanggotaannya," sebut Anton.

Tetapi jika LHP yang gagal lolos berkas, surat pengunduran dirinya dinyatakan batal, ini juga aturan yang aneh. Apa bedanya dengan, mengundurkan diri setelah ditetapkan. "Prinsip aturan perundangan harus adil, jelas,objektif tidak diperhatikan," kata dia.

Selanjutnya yang ketiga bahwa Perbup No.55 tidak futuristik, atau membawa ke kondisi yang lebih baik. Dengan terbitnya perbup yang waktunya setelah LHP membentuk panitia pilpratin dan juga dengan redaksional pasal 67 tersebut, membuat ketidakjelasan dan ketidakteraturan aturan perundangan yang dibuat tidak tertib aturan.

Yang keempat, yang juga tidak kalah pentingnya adalah bahwa tidak ada sosialisasi Perbup No.55 secara kepada panitia tingkat pekon dari panitia tingkat kabupaten kepada masyarakat melalui media.

LHP melalui FK LHP sudah menyampaikan surat kepada Bupati Parosil pada 2 November. Dan diundang RDP oleh komisi 1 DPRD Lambar pada 4 November. Dan bupati pada sidang paripurna jawaban atas pandangan fraksi tentang 4 ranperda juga sudah menjawab terkait pasal 67 tersebut. Tetapi hingga saat ini tidak ada sosialisasi pasal 67 yang jelas sudah menjadi polemik. 

"Pilpratin bukan seperti tes CPNS yang merupakan urusan person. Pilpratin melibatkan partisipasi aktif masyarakat, untuk itu aturannya harus dipublikasikan secara masif, terbuka," imbuhnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, FKPPM meminta bupati bisa mengevaluasi dan merevisi pasal 67 tersebut. Perbup No.55 sebagai dasar pilpratin adalah kebijakan teraneh karena kecerobohan dari dinas atau badan terkait.

Disebutkannya kewajiban dari pembuat peraturan adalah mensosialisasikannya agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan aturan. Dan ini tidak dilakukan. Baik di media maupun secara langsung.

Baru kali ini pemkab menerbitkan aturan terkait pesta demokrasi di pekon, yang akan melibatkan banyak orang tapi seperti disembunyikan aturan tersebut. Apakah ini pertanda pemkab sudah menyadari kesalahannya tapi malu memperbaikinya.

FKPPM pun mengkritisi sikap DPRD Lambar yang tidak jelas dan tidak tegas. Hanya sampai di komisi 1 saja yang terlihat keseriusan dan ketegasannya. Sampai di paripurna, terlihat seperti menjadi tidak tegas. 

Harusnya DPRD Lambar menunjukan sikap tegas dan jelas dalam menjalankan pengawasan kepada eksekutif. Sudah jelas ada masalah krusial, dan dibahas di paripurna bahkan diawali dengan RDP KOMISI 1 yang responsif atas masalah regulasi.

Apakah ini karena kurang data, kurang informasi atau kurang memahami yang terjadi. Ataukah inilah sikap politik lembaga wakil rakyat yang banyak diam daripada bicara, padahal digaji besar hingga Rp25 Juta per bulan untuk berpikir dan berbicara. Ini sangat disesalkan.

FKPPM sebelumnya hanya diam, menunggu bagaimana sikap pemkab, tetapi tidak juga terbit kebijakan terkait pasal 67. Yang ada hanya tafsir dari mulut ke mulut. Dari dinas ke camat. Tapi tidak dalam bentuk tertulis. Sehingga akhirnya timbul masalah di sebuah pekon di kecamatan ibukota kabupaten.

Kebijakan adalah produk hasil proses panjang, di Pemda ada dinas PMP, bagian hukum, bagian tata pemerintahan, ada asisten, ada sekda baru sampai ke bupati. Ini bukan urusan dan tanggungjawab perseorangan.

"Kami siap berdiskusi bahkan berdebat terkait Perbup No.55 yang tidak aplikatif, tidak objektif dan tidak futuristik dan juga menimbulkan polemik karena ketidakteraturan waktu, tanggal terbit dan diterima dan diketahui oleh objek dari perbup tersebut," pungkasnya.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait