Panduan Ibadah Ramadhan Tak Berlaku di Zona Merah dan Orange

Minggu 11-04-2021,18:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bebebapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan panduan ibadah puasa bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021.

SE tersebut diantaranya mengatur soal kegiatan buka bersama, shalat berjamaah, hingga kegiatan ibadah lainnya yang hanya diperbolehkan dengan kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Namun, ada perubahan pada ketentuan SE tersebut yaitu terbitnya surat edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 sebagai perubahan atas surat edaran No.3/2021 yang menegaskan bahwa kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushola, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, i'tikaf dan Peringatan Nuzulul Quran Tidak Boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.  

Dikonfirmasi, Kepala Kemenag Lambar Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I., membenarkan terkait perubahan surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tersebut. sehingga panduan ibadah yang telah dikeluarkan sebelumnya itu tidak berlaku untuk daerah dengan status zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid.

“Surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang diterbitkan sebelumnya hanya diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam surat edaran No.04/2021 tersebut memuat 12 poin penting yang harus diikuti oleh umat islam dalam menjalankan  puasa di bulan Ramadhan dan idul fitri 1441 H. Panduan tersebut diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50%  dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Kemudian peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” lanjutnya.

Kemudian, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. 

“Terkait vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas islam lainnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

“Kemudian, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.  Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait