PAN Pesawaran Tegaskan Penerbitan Rekomendasi Kewenangan DPP Pusat

Senin 20-07-2020,18:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Berdasarkan undang-undang No.16/2010 tentang pilkada, menyatakan bahwa setiap partai hanya bisa mengusung satu calon untuk didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Di Undang-Undang No.16/2010 sudah jelas, setiap partai hanya bisa mengusung satu calon dan tidak adanya namanya rekom ganda. Sehingga KPU akan berpedoman terhadap undang undang dan ketentuan yang berlaku. Kalau ada calon A mendapat rekom dan calon B mendapat rekom. Kita akan meminta kejelasan dan verifikasi dengan partai tersebut di tingkat pusat," ungkap Ketua KPU Pesawaran, Yatin P. Sugino, Senin (20/7)

Menurutnya jadwal pendaftaran Bacalon bupati dan wakil bupati ke KPU pada 4-6 September. Sehingga pada masa pendaftaran itu nantinya, KPU akan melakukan verifikasi berkas

"Kita akan kroscek berkas calon nantinya. Karena setiap partai hanya bisa mencalonkan satu pasangan," ucapnya.

Terpisah Ketua Penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pesawaran Saptoni menegaskan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi berada di DPP Pusat.

Namun pada saat pendaftaran di KPU, DPD Kabupaten kota masing-masing yang akan mendaftarkan pasangan calon yang diusung ke KPU.

"Rekomendasi bisa saja satu, dua atau tiga. Namun rekomendasi yang sampai ke daerah (Kabupaten) itu siapa. Dan sampai dengan hari ini rekomendasi yang sampai ke kita yakni Pak Nasir bersama Naldi," ujarnya.

Selain itu lanjut Ketua Komisi II DPRD Pesawaran ini, pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PAN nanti akan bersama dengan koalisi partai yang mengusung pasangan bakal calon tersebut.

"Segera kita sampaikan mulai dari pengurus DPD, DPC, PAC dan anak ranting di bawah, bahwa PAN mengusung pak Nasir dan Naldi dan semakin merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung oleh partai kita," pungkasnya. (ozi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait