Medialampung.co.id - Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh Peratin di kabupaten setempat agar tetap memprioritaskan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Desa (DD) tahun 2021, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) TPP-P3MD Pesbar, Darma Saputra, S.T., mengatakan dalam pelaksanaan dana desa di tahun 2021, salah satu yang diprioritaskan, selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penanganan Covid-19, program PKTD juga menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh Pekon. “Karena itu kita mengingatkan lagi seluruh Pekon dalam pelaksanaan PKTD benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan itu wajib dilaksanakan oleh Pekon,” katanya, Kamis (24/6). Dijelaskannya, regulasi mengenai pelaksanaan program PKTD itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Republik Indonesia No.13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam BAB III Pasal (8) dijelaskan bahwa pelaksanaan program atau kegiatan yang dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. “Kegiatan swakelola diutamakan menggunakan pola PKTD dengan pendanaan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 % dari dana kegiatan PKTD,” jelasnya. Untuk itu, kata dia, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini kegiatan PKTD itu akan membantu masyarakat lokal khususnya di Pekon masing-masing sesuai dengan harapan Pemerintah, karena itu program PKTD masuk dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Dengan begitu, maka program PKTD itu harus benar-benar terlaksana oleh setiap Pekon. “Hingga kini berdasarkan pantauan sudah ada beberapa Pekon yang telah melaksanakan kegiatan PKTD itu, meski begitu kita tetap mengimbau agar pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan,” jelasnya. Ditambahkannya, bagi Pekon yang belum melaksanakan PKTD tentu diharapkan bisa segera merealisasikannya. Karena jelas program PKTD itu untuk masyarakat setempat. Selain PKTD pihaknya juga tetap mengingatkan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 benar-benar terealisasi dengan mengacu kriteria dan juga aturan yang berlaku, karena terkait anggaran penanganan Covid-19 itu juga tetap akan dilakukan pemeriksaan. “Dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8% dari total anggaran dana desa itu memang ada perlakuan khusus dari Pemerintah, sehingga realisasi penggunaannya juga baru bisa diketahui secara rinci di akhir tahun anggaran 2021 nanti,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)TPP-P3MD Pesbar Ingatkan Peratin untuk Prioritaskan PKTD
Kamis 24-06-2021,20:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,17:00 WIB
Angkasa Land Kantongi Izin, Disperkim Bandar Lampung Larang Pembangunan di Zona Atas Gunung Kucing
Kamis 24-09-2026,15:23 WIB
DPRD Bandar Lampung Pastikan Trotoar Punya Akses bagi Penyandang Disabilitas
Kamis 24-09-2026,14:30 WIB
PLN dan Pemkab Way Kanan Bersinergi Benahi Pengelolaan PJU
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
PT BTB Gelar Operasi Simpatik di Gerbang Tol Itera, Bagikan Bingkisan untuk Pengguna Jalan
Kamis 24-09-2026,15:32 WIB
Lampung Raih Peringkat I TPID Terbaik Wilayah Sumatera
Terkini
Jumat 25-09-2026,08:48 WIB
Jasad Rangga Andriana Ditemukan Setelah Tiga Hari Hilang di Perairan Pesisir Barat
Jumat 25-09-2026,08:40 WIB
Pengukuhan ASLINMAS dan ABPEDNAS Digelar di Bandar Lampung, Sinergi Masyarakat Diperkuat
Jumat 25-09-2026,07:24 WIB
Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Desa di Lampung
Kamis 24-09-2026,17:24 WIB
Cegah Penularan Rabies, Pemkot Bandar Lampung Sediakan Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan
Kamis 24-09-2026,17:00 WIB