Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, minta setiap warga yang mempunyai hak pilih tetap menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2020, tanpa terkecuali. Termasuk pemilih yang terpapar Covid-19, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih tetap harus menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga harus dipastikan warga itu benar-benar dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dalam coklit pemutakhiran data pemilih tidak ada pengecualian sekalipun warga yang terpapar Covid-19, pelaksanaannya ada teknik lain,” kata dia disela-sela Bimtek penanganan pelanggaran bagi Panwascam di aula Sunset Beach Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar, Selasa (14/7). Teknisnya, kata dia, dapat dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau sistem online ataupun dengan teknis lainnya yang tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu mengingat setiap warga yang telah mempunyai hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu pada Pilkada serentak 2020 itu harus benar-benar diperhatikan. “Karena itu kita minta dalam proses coklit untuk pemutakhiran data pemilih di Pilkada seperti di Kabupaten Pesbar ini tidak ada pengecualian, semuanya harus dicoklit,” jelasnya. Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah itu mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten Pesbar agar benar-benar memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah warga yang akan di coklit. “Termasuk jika ada warga yang masih menjalani karantina mandiri baik OTG, ODP dan PDP, dan yang terpapar Covid-19 itu harus diketahui datanya,” katanya. Ditambahkannya, dalam pelaksanaan coklit nanti, Bawaslu Kabupaten Pesbar dengan melibatkan Panwascam dan pengawas Pemilu Kelurahan/Desa juga harus memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih untuk memeriksa apakah warga yang memiliki hak pilih itu sudah dicoklit atau tidak, termasuk memastikan tanda bukti coklit, begitu juga dengan pemasangan stiker rumah yang sudah dicoklit dan sebagainya. “Karena jika tidak dilakukan maka itu masuk dalam pelanggaran, mengingat dalam pemutakhiran data pemilih itu nanti banyak potensi masalah sehingga itu harus diawasi dengan maksimal,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Fatikhatul Khoiriyah : Semua Pemilih Wajib Dicoklit!
Selasa 14-07-2020,20:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB
Pemprov Lampung Dukung Santri Go Global, Siapkan Akses Pendidikan Hingga Internasional
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:18 WIB
Kaesang Pangarep Pimpin Rakorwil, PSI Lampung Targetkan Kursi Legislatif 2029
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB
Pertamina Perketat Distribusi Biosolar Usai Kenaikan BBM Nonsubsidi
Minggu 19-04-2026,20:03 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Pemprov Lampung Masih Lakukan Kajian
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Meugang, Tradisi Sakral Masyarakat Aceh yang Sarat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian
Minggu 19-04-2026,19:41 WIB