Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan DAP (23) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan THA (29) warga Dusun Sinar Banten Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, dua orang wanita yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan 2 (dua) orang wanita yang mengaku berinisial DAP dan THA di depan salah satu cafe atau warung di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nopol B 1832 CZL yang sedang parkir tepat di depan salah satu café tersebut. Petugas mendapati tersangka THA saat itu dengan menggunakan tangan sebelah kiri memegang seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening dan tangan sebelah kanannya memegang korek api gas.Pakai Sabu Dalam Mobil, Dua Wanita Diamankan
Minggu 14-11-2021,13:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :