Medialampung.co.id - Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia agar melaksanakan PPKM Darurat dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu, yang sedianya berakhir pada 20 Juli 2021,dan akhirnya diperpanjang kembali hingga 8 Agustus 2021.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM Darurat ini. Dan PPKM akan diberlakukan sampai Senin (26/7). Terkait hal ini, ada aturan baru yang akan berlaku. Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers dalam link live streaming pernyataan Jokowi soal PPKM Level 3-4, Minggu (25/7) pukul 19.15 WIB. Dengan demikian PPKM Level 4 di Bandarlampung berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Bandarlampung termasuk 15 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Pada keterangan pers itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah awalnya berencana akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Juli 2021. Namun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 38.679 orang pada Minggu (25/7/2021), sehingga total kasus menembus 3.166.505 orang.dari jumlah itu, ada tambahan 1.266 orang meninggal sehingga total menjadi 83.279 jiwa meninggal dunia. Kemudian, ada tambahan 37.640 orang yang sembuh sehingga total menjadi 2.509.318 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sementara kasus aktif turun 227 menjadi 573.908 orang, dengan jumlah suspek mencapai 275.145 orang. Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 173.472 spesimen dari 124.139 orang yang diperiksa hari ini. Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama Covid-19 hingga hari ini adalah 24.814.468 spesimen dari 16.887.533 orang.Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19. Data kemarin, positif 3.127.826 orang, 574.135 orang kasus aktif, 2.471.678 orang sembuh, dan meninggal 82.013 jiwa Melihat hal ini pemerintah akhirnya merubah dari PPKM Darurat ke Level 4 dan akhirnya diperpanjang kembali hingga 2 Agustus 2021.PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang, Pedagang Menjerit
Minggu 25-07-2021,20:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :