Padangtambak Gelar Penetapan Jadwal Kampanye Pilratin

Senin 07-02-2022,19:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Senin (7/2), bertempat di GSG, Pekon Padangpambak, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat diadakan penetapan jadwal masa kampanye untuk Calon Peratin (Catin).

Dalam penetapan tersebut dihadiri Camat Waytenong, Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., Babinsa, Ketua LHP Febriansyah Pelaksana Tugas (Plt) Peratin Siti Naida, Panitia Pilratin, Perangkat Pekon, Tokoh Masyarakat dan para Catin seperti Yusan Saputra, Kurnaidi dan Umar Suki serta Pendamping Desa Andy.

Dalam sambutannya Bambang Hermanto, menyampaikan kepada para catin untuk menyampaikan visi, misi dalam meyakinkan masyarakat guna memilih para Catin di masa kampanye yang hanya tiga hari terhitung tanggal 17 sampai dengan 19 Februari. 

"Gunakanlah waktu tersebut secara maksimal dan berkampanye dengan baik, bijak, santun dan mematuhi aturan serta tetap menjalankan protokol kesehatan," himbaunya.

Plt Peratin Siti Naida menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilratin dalam hal ini tahapan kampanye sudah disusun oleh panitia. Maka dia berharap seluruh Catin mematuhi peraturan tersebut untuk kebersamaan semua.

Ketua LHP Febriansyah dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta rapat untuk pelaksanaan kampanye diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilratin, dan berharap kepada Catin untuk menciptakan alam demokrasi yang damai dan mengikuti petunjuk serta tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Dari para Calon Peratin semua sepakat untuk mematuhi semua petunjuk dan peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan Peratin Pekon Padangtambak.

Di acara ini juga Ketua Panitia membacakan jadwal kampanye dan dalam masa kampanye kepada para calon untuk berkampanye dengan positif, jujur, terbuka, dialogis, bertanggung jawab dan boleh menggunakan alat peraga. Serta tidak boleh memasang alat peraga di rumah ibadah, bangunan pemerintah dan tidak boleh mengganggu alat peraga milik calon yang lain. 

Larangan dan yang diperbolehkan serta sanksi bagi Calon Peratin yang melanggar tahapan pelaksanaan Pilratin dalam masa kampanye termuat di Peraturan Bupati No.55/2021 tentang Pedoman Pemilihan Peratin. 

Dan Ketua Panitia juga berharap para calon semua untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut demi Pekon Padangtambak. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait