Medialampung.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II.B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memindahkan sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Kota Agung dan Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Sabtu (16/11).
Kepala Rutan Kelas II.B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., mengatakan pemindahan WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian di Rutan Krui ini yang sudah over kapasitas. Mengingat kapasitas Rutan Kelas II.B Krui hanya 100 orang WBP, sementara saat ini dihuni sebanyak 169 WBP. Pemindahan 21 WBP itu dengan rincian 16 WBP dikirim ke Lapas Kelas II.B Kota Agung serta sisanya sebanyak lima WBP dikirim ke LPKA Kelas II Bandar Lampung. "Pemindahan WBP ke Lapas terdekat itu selain untuk mengurangi over kapasitas juga diharapkan bisa menurunkan dan mengantisipasi resiko gangguan keamanan yang bisa terjadi sewaktu-waktu," katanya. Dijelaskan, WBP yang dipindahkan ke Lapas Kelas II.B Kota Agung tersebut terkait dengan pidana berat diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan. Semua WBP yang dipindahkan itu rata-rata dengan masa pidana yang masih tergolong lama yakni antara lima sampai 12 tahun. Sedangkan, untuk WBP yang dikirim ke LPKA bertujuan agar pembinanan berlangsung lebih baik. "Sarana dan prasana di LPKA memadai dalam pembinaan WBP anak. Karena idealnya WBP anak tidak dicampur dengan orang dewasa, sehingga proses pembinaan anak akan lebih optimal," pungkasnya.(yan/mlo)Over Kapasitas, 21 WBP Rutan Krui di Pindahkan
Sabtu 16-11-2019,11:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :