Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.18/2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada 2020 mendatang.
Dalam PKPU yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, mantan terpidana korupsi (eks koruptor) tidak dilarang maju pada Pilkada serentak 2020 mendatang. tapi, untuk mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak tidak ada perubahan dalam PKPU itu yakni tetap dilarang mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Demikian dikatakan Ketua KPU Pesbar, Marlini, Minggu (8/12). Menurutnya, meski masih mengakomodasi eks koruptor, dalam PKPU No.18/2019 pada pasal 3A ayat (3) itu dijelaskan yakni dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. “Artinya, KPU tetap mengimbau agar partai politik mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi untuk diusung dalam pencalonan di Pilkada 2020 mendatang,” katanya. Tapi, kata dia, jika dalam pencalonan tetap ada partai yang mencalonkan eks koruptor, hal itu tidak akan membawa dampak hukum apapun. Meski begitu dirinya berharap dalam tahap pencalonan Pilkada 2020 di Pesbar mendatang partai politik mengusung kader-kader terbaiknya yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar dapat terlahir pemimpin yang amanah sesuai harapan masyarakat. “Yang jelas KPU Pesbar melaksanakan tugas tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan kita tegaskan kembali bahwa untuk calon eks koruptor tidak dilarang maju di Pilkada 2020 nanti,” jelasnya. Masih kata dia, kini KPU Pesbar masih melaksanakan berbagai persiapan dalam tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten setempat. Baik tahapan pencalonan perseorangan dan persiapan rencana launching Pilkada 2020 yang akan digelar dalam waktu dekat. “Sebab, Januari 2020 nanti, KPU Pesbar mulai melakukan tahapan persiapan lainnya seperti pembentukan panitia Adhoc seperti PPK, PPS dan lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada 2020?
Minggu 08-12-2019,20:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,18:40 WIB
Program Bedah Rumah di Lampung Utara Dipertanyakan, Warga Keluhkan Belum Terealisasi
Kamis 16-04-2026,07:53 WIB
Freelance dan Perputaran Uang di Dunia Online
Kamis 16-04-2026,07:10 WIB
Freelance dan Masa Depan Jurnalisme Digital
Kamis 16-04-2026,09:39 WIB
GM Perusahaan Sparepart di Bandar Lampung Disidang Kasus Penggelapan Rp12,9 Miliar
Kamis 16-04-2026,16:57 WIB
ASN Lampung Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, BKD Siapkan Sanksi
Terkini
Jumat 17-04-2026,00:22 WIB
Ketika Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung Disulap Jadi Makan Harian
Kamis 16-04-2026,20:02 WIB
Rahasia Kulit Sehat dan Glowing, Urutan Skincare Siang yang Tepat dan Wajib Kamu Tahu
Kamis 16-04-2026,19:49 WIB
Manoe Dara Baroe, Tradisi Sakral Penerimaan Pengantin dalam Adat Aceh
Kamis 16-04-2026,18:40 WIB
Program Bedah Rumah di Lampung Utara Dipertanyakan, Warga Keluhkan Belum Terealisasi
Kamis 16-04-2026,17:09 WIB