Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.18/2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada 2020 mendatang.
Dalam PKPU yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, mantan terpidana korupsi (eks koruptor) tidak dilarang maju pada Pilkada serentak 2020 mendatang. tapi, untuk mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak tidak ada perubahan dalam PKPU itu yakni tetap dilarang mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Demikian dikatakan Ketua KPU Pesbar, Marlini, Minggu (8/12). Menurutnya, meski masih mengakomodasi eks koruptor, dalam PKPU No.18/2019 pada pasal 3A ayat (3) itu dijelaskan yakni dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. “Artinya, KPU tetap mengimbau agar partai politik mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi untuk diusung dalam pencalonan di Pilkada 2020 mendatang,” katanya. Tapi, kata dia, jika dalam pencalonan tetap ada partai yang mencalonkan eks koruptor, hal itu tidak akan membawa dampak hukum apapun. Meski begitu dirinya berharap dalam tahap pencalonan Pilkada 2020 di Pesbar mendatang partai politik mengusung kader-kader terbaiknya yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar dapat terlahir pemimpin yang amanah sesuai harapan masyarakat. “Yang jelas KPU Pesbar melaksanakan tugas tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan kita tegaskan kembali bahwa untuk calon eks koruptor tidak dilarang maju di Pilkada 2020 nanti,” jelasnya. Masih kata dia, kini KPU Pesbar masih melaksanakan berbagai persiapan dalam tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten setempat. Baik tahapan pencalonan perseorangan dan persiapan rencana launching Pilkada 2020 yang akan digelar dalam waktu dekat. “Sebab, Januari 2020 nanti, KPU Pesbar mulai melakukan tahapan persiapan lainnya seperti pembentukan panitia Adhoc seperti PPK, PPS dan lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada 2020?
Minggu 08-12-2019,20:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :