Efek Covid-19, DAK Kabupaten Lambar Berkurang 70 Miliar

Kamis 02-04-2020,18:32 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id – Penyebaran virus corona (Covid-19) bukan hanya berdampak terhadap usaha perhotelan dan rumah makan, melainkan juga berdampak terhadap dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Lambar.

Pengurangan jumlah DAK di Kabupaten Lambar angkanya cukup fantastis yaitu mencapai Rp70 miliar lebih. "Jumlah DAK yang akan diterima Kabupaten Lambar tahun ini berkurang sekitar Rp70 miliar lebih dari pagu anggaran sebelumnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si, Kamis (2/4).

Menurut Okmal, pengurangan jumlah anggaran DAK tersebut, sesuai dengan  Surat Menteri Keuangan RI nomorS-247/MK.07/2020 hal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik tahun 2020 serta Surat Kementerian Dalam Negeri RI nomor905/26622/SJ perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 bahwa sehubungan dengan mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan langkah -langkah percepatan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 maka untuk pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh lapisan jenis/bidang /Sub Bidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang belum dan atau sedang berlangsung proses pengadaan barang/jasa dihentikan.

Kemudian, untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (1) khususnya Sub Bidang gedung olahraga (GOR) dan Sub Bidang perpustakaan daerah termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasa. Penghentian proses pengadaan barang/jasa, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 sesuai dengan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret hal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik tahun 2020. Kemudian dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, diminta kesediaan kepala daerah selaku wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 216 ayat (2) huruf b PP nomor12 tahun 2019, untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. 

Untuk Kabupaten Lambar, lanjut Okmal, jumlah DAK fisik yang berkurang sebesar Rp70 miliar lebih, antara lain  bidang pendidikan dengan sub bidang pendidikan perpustakaan daerah reguler Rp500 juta, bidang jalan Rp19 miliar lebih,  bidang air minum Rp7,8 miliar lebih, sanitasi reguler Rp3,3 miliar, bidang industri kecil dan menengah Rp1,7 miliar lebih, pariwisata Rp1,4 miliar lebih, serta bidang perumahan dan permukiman Rp5 miliar lebih.  "Kita juga akan menghitung kembali berapa kegiatan yang sudah kontrak dan berapa yang belum kontrak karena kalau belum kontrak akan dihentikan semua,” tegas Okmal. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait