Medialampung.co.id - Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Waykanan berhasil membekuk AR Alias DAM (18) dan RF (41) warga Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.
Dua orang tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Selasa (30/3). Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan Tersangka AR Alias DAM diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Waykanan. “Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar jam 13.00 WIB, Satgas Ops Antik Krakatau Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung,” ungkapnya. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR Alias DAM saat disertai penggeledahan badan atau pakaian diketemukan dalam genggaman tangan sebelah kanannya satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,42 gram.Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu
Selasa 30-03-2021,11:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :