
Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka berinisial RI alias Bangun (45) warga Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Sabtu (20/6).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh mantan narapidana narkotika di salah satu rumah di Dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu, Waykanan. Petugas yang memperoleh informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RI alias Bangun (mantan narapidana narkotika) saat di rumahnya. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di bawah tangga di ruang tengah rumah tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 gram