Medialampung.co.id - Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung membuat laporan di Polresta Bandarlampung.
Dedi Kapriyanto mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handycam dan juga larangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN. “Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1). Dedi mengatakan bahwa perlakuan petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU No.40/1999 pasal 18 (1) tentang Pers. “Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya. Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan. “Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangani dengan baik,” kata dia. Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.(*/mlo)Oknum Satpam BPN yang Intimidasi Wartawan Dilaporkan ke Polisi
Selasa 25-01-2022,20:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :