Medialampung.co.id - Suparman (21), warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, menjadi korban curas di Jalan Lintas Timur, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, Rabu (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Sopir ini menjadi korban curas saat beristirahat bersama temannya di dalam truknya di bawah pohon Jalan Lintas Timur.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto menyatakan pihaknya menerima penyerahan dari warga seorang tersangka curas atas nama Hendri (37), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. "Kita terima penyerahan tersangka curas. Korbannya Suparman, seorang sopir truk," katanya. Kronologis kejadian, kata Jepri, korban sedang istirahat dengan rekannya di dalam truk di bawah pohon Jalan Lintas Timur. "Korban dan rekannya istirahat di dalam truk di bawah pohon. Tiba-tiba dihampiri dua orang mengendarai motor Honda BeAT BE 8006 AY. Salah satu pelaku turun dari motor dan masuk dalam truk sambil menodongkan sajam jenis badik ke perut. Pelaku meminta HP, 'Mana HP mu keluarin!?' Pelaku mengambil HP merek Xiaomi Redmi 5a warna silver di kantong kanan baju depan. Setelah itu, pelaku kabur," ujarnya. Tidak terima, kata Jepri, korban langsung mengejar pelaku dengan truk. "Pelaku dikejar dan dipepet truk. Para pelaku jatuh dari motor. Korban minta tolong warga sekitar mengamankan pelaku. Satu pelaku atas nama Hendri berhasil diamankan. Sedangkan rekannya berhasil kabur. Hendri dibawa warga ke Pos Lantas Agro. Di Pos Lantas Agro ada juga korban lain yang juga dipalak dan uangnya diambil Rp60.000. Pelaku diserahkan ke Polsek Seputihmataram. Barang bukti yang diamankan sajam jenis parang dan motor Honda BeAT BE 8006 AY," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Jepri, tersangka Hendri merupakan PNS di Dinas Sosial (Dissos) Tulangbawang. "Tersangka yang diamankan warga ternyata PNS Tuba. Rekannya yang kabur berinisial E, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Oknum PNS Tuba Terlibat Curas
Kamis 17-09-2020,17:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,07:24 WIB
Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Desa di Lampung
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
WALHI Ingatkan Bukit Tak Boleh Hilang Fungsi Lingkungan akibat Pembangunan
Jumat 25-09-2026,08:40 WIB
Pengukuhan ASLINMAS dan ABPEDNAS Digelar di Bandar Lampung, Sinergi Masyarakat Diperkuat
Jumat 25-09-2026,08:48 WIB
Jasad Rangga Andriana Ditemukan Setelah Tiga Hari Hilang di Perairan Pesisir Barat
Jumat 25-09-2026,16:28 WIB
Rail Clinic KAI Siap Layani Masyarakat, 63.301 Kunjungan Pasien Tercatat di Mediska
Terkini
Jumat 25-09-2026,19:50 WIB
PLN UID Lampung Kerjakan 1.479 Titik Jaringan Tanpa Padam, Saving Energi Capai 4.252 MWh
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
WALHI Ingatkan Bukit Tak Boleh Hilang Fungsi Lingkungan akibat Pembangunan
Jumat 25-09-2026,17:10 WIB
Bawa 68 Paket Sabu, Pria di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Jumat 25-09-2026,16:28 WIB
Rail Clinic KAI Siap Layani Masyarakat, 63.301 Kunjungan Pasien Tercatat di Mediska
Jumat 25-09-2026,08:48 WIB