Medialampung.co.id - Suparman (21), warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, menjadi korban curas di Jalan Lintas Timur, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, Rabu (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Sopir ini menjadi korban curas saat beristirahat bersama temannya di dalam truknya di bawah pohon Jalan Lintas Timur.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto menyatakan pihaknya menerima penyerahan dari warga seorang tersangka curas atas nama Hendri (37), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. "Kita terima penyerahan tersangka curas. Korbannya Suparman, seorang sopir truk," katanya. Kronologis kejadian, kata Jepri, korban sedang istirahat dengan rekannya di dalam truk di bawah pohon Jalan Lintas Timur. "Korban dan rekannya istirahat di dalam truk di bawah pohon. Tiba-tiba dihampiri dua orang mengendarai motor Honda BeAT BE 8006 AY. Salah satu pelaku turun dari motor dan masuk dalam truk sambil menodongkan sajam jenis badik ke perut. Pelaku meminta HP, 'Mana HP mu keluarin!?' Pelaku mengambil HP merek Xiaomi Redmi 5a warna silver di kantong kanan baju depan. Setelah itu, pelaku kabur," ujarnya. Tidak terima, kata Jepri, korban langsung mengejar pelaku dengan truk. "Pelaku dikejar dan dipepet truk. Para pelaku jatuh dari motor. Korban minta tolong warga sekitar mengamankan pelaku. Satu pelaku atas nama Hendri berhasil diamankan. Sedangkan rekannya berhasil kabur. Hendri dibawa warga ke Pos Lantas Agro. Di Pos Lantas Agro ada juga korban lain yang juga dipalak dan uangnya diambil Rp60.000. Pelaku diserahkan ke Polsek Seputihmataram. Barang bukti yang diamankan sajam jenis parang dan motor Honda BeAT BE 8006 AY," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Jepri, tersangka Hendri merupakan PNS di Dinas Sosial (Dissos) Tulangbawang. "Tersangka yang diamankan warga ternyata PNS Tuba. Rekannya yang kabur berinisial E, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Oknum PNS Tuba Terlibat Curas
Kamis 17-09-2020,17:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,20:51 WIB
Lampung Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Apresiasi Tata Kelola Keuangan Daerah
Jumat 12-06-2026,22:00 WIB
Perbanas Sebut Industri Perbankan Masih Solid di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global 2026
Jumat 12-06-2026,18:00 WIB
Kenaikan BBM Nonsubsidi, Warga Bandar Lampung Ramai Beralih ke BBM Subsidi
Jumat 12-06-2026,18:13 WIB
Tiga Terdakwa Kasus PI 10 Persen PT LEB Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Hanya Masalah Administrasi
Jumat 12-06-2026,22:04 WIB
BRI Sambut Positif Dukungan Pasar Modal, Fokus Perkuat Fundamental dan Nilai Jangka Panjang
Terkini
Sabtu 13-06-2026,15:13 WIB
Agnesia Buka Wedding Fair, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lampung
Sabtu 13-06-2026,14:53 WIB
Pemprov Lampung Siapkan Langkah Hukum Tagih Tunggakan Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Sabtu 13-06-2026,14:52 WIB
Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola Tanpa Pemborong
Sabtu 13-06-2026,14:50 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Lampung
Jumat 12-06-2026,22:04 WIB