Medialampung.co.id - Team Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, kembali berhasil mengungkap dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan roda empat (R4) yang terjadi pada hari Senin (30/11/2020) lalu.
Pelaku Sumaryanto alias Gatot (43) ditangkap petugas di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB yang berada di Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafidz menjelaskan, dari keseluruhan komplotan pelaku curas R4 yang berjumlah 9 orang, kini 5 telah ditangkap sedangkan sisanya 4 pelaku masih berstatus DPO. "Tersangka HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," ungkap Talen, Rabu (17/3). Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (30/11/2020) sekitar pukul 14.15 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP), sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Peristiwa terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil dump truck merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, atas nama Umar Abdullah. Kronologis peristiwa nahas itu bermula ketika korban Eko Susanto (25) yang berprofesi sebagai supir truk warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, sedang menyetir mobil dan secara tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Warna silver dengan Nopol : BE 2803 CO. Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran 7 bulan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Kemudian, ketiga pelaku yaitu Yaumil (47), Hendrik (40) dan Sumaryanto alias Gatot (40) secara paksa mengambil mobil tersebut. Gatot langsung membawa mobil dump truck itu. Sedangkan korban Eko Susanto (25) dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10). Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandarlampung. Kedua pelaku yang menaiki mobil Daihatsu Xenia itu, kemudian menuju ke rumah Gatot yang beralamat di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian yang ternyata sudah ada di sebelah rumah. Sedangkan, HEN alias YOG (40) dan Fahri Andrean (23) sudah lebih dulu berada di rumah Gatot. Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara, karena belum menemui keputusan, maka para pelaku pulang kerumah masing-masing. Pada hari Selasa (1/12/2020), ketiga pelaku yaitu Fahri Andrean, Gatot dan HEN alias YOG berkumpul kembali di rumah Gatot. Kemudian datang EWN (35) yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara, lalu 4 pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan Yaumil Abdullah (47) dan Hendrik (40).Polsek Tanjungbintang Buru Komplotan Begal Truk
Rabu 17-03-2021,20:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :