Medialampung.co.id - Tim Reskrim Polsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel), Jum'at (24/1) kemarin, sekira pukul 09.00 Wib berhasil membekuk tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Rantau Makmur, Desa Suka Raja, Kecamatan Palas.
Ketiga pelaku yang diamankan petugas itu antara lain AR (16) warga Desa Suka Bakti, Kecamatan Palas, SF (22) dan RM (22) warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas yang diduga melakukan Curat dikediaman Sakiwang yang berada di Dusun Bumi Asih, Desa Pematang baru Kecamatan Palas, pada Sabtu (18/1) lalu sekira pukul 01.30 wib. Kapolsek Palas, IPTU M Sari Akip mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah sebelah kanan. "Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Suyitno, melakukan melakukan sejumlah upaya penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku," jelasnya. (rnn/mlo)Polsek Palas Amankan Tiga Pelaku Curat
Sabtu 25-01-2020,18:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,19:06 WIB
Bersatu Bersama Kementerian Agama Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Ibadah Haji 2025
Minggu 29-09-2024,06:32 WIB
Polres Lamsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dengan Barang Bukti hingga 75 M
Sabtu 28-09-2024,21:52 WIB
Berikut Syarat Timnas Indonesia Bisa Lolos Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
Sabtu 28-09-2024,20:36 WIB
Ganjar Pranowo Minta Calon Kepala Daerah Antisipasi Kecurangan Jelang Pilkada 2024
Sabtu 28-09-2024,20:50 WIB
Sodomi Bocah Laki Laki 8 Tahun, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Terkini
Minggu 29-09-2024,16:30 WIB
Buka Lomba Senam Jantung Sehat,Ketua YJI Lampung Selatan Winarni Ajak Masyarakat Rutin Olahraga
Minggu 29-09-2024,14:31 WIB
PLN Lampung Dorong Terciptanya Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Program TJSL
Minggu 29-09-2024,13:00 WIB
Utusan Kemenag Lampung Raih Juara 1 Kompetisi Penyusunan Policy Brief Moderasi Beragama Tingkat Nasional
Minggu 29-09-2024,06:32 WIB
Polres Lamsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dengan Barang Bukti hingga 75 M
Sabtu 28-09-2024,21:52 WIB