
Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Selasa (26/5).
Tersangka berinisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan Modusnya pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan/chassis tractor.