
Medialampung.co.id – Usai kedapatan mencuri dua karung biji kopi kering yang sedang dijemur oleh sang pemilik. Sobirin (30) Warga Pekon Lombok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat seorang residivis kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP pada tahun 2012 lalu, kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Sobirin diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Balikbukit pada Selasa (28/7) sekira pukul 11.30 WIB atas dasar laporan polisi nomor : LP/360/VII/2020/POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR/SEK BABU, Tanggal 28 Juli 2020. Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri, S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H, menerangkan kronologis kejadian bermula pada Selasa (28/7) Sekira pukul 03.45 WIB, Dimana korban yaitu Mardanu (65) warga Pekon Lombok Timur, Kecamatan Lumbokseminung dibangunkan oleh rekannya Mustafa yang dari luar rumah mendengar suara buah kopi yang sedang dimasukkan kedalam karung. “Saat itu korban langsung bangun dari tidur dan bergegas keluar rumah kemudian melihat seorang pelaku sedang memasukkan buah kopi kedalam karung. Karena ketahuan pelaku langsung kabur dan meninggalkan buah kopi hasil curian tersebut di pinggir jalan,” terangnya. Selain meninggalkan biji kopi curian itu, lanjutnya, pelaku juga meninggalkan sepeda motor miliknya yang terparkir di bawah pohon tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Dari total kopi yang di tinggal dipinggir jalan itu ada dua karung yaitu satu karung berisi biji kopi seberat 45 Kg, dan satu karung seberat 5 Kg. Usai kejadian korban langsung melapor ke Mapolsek Balikbukit,”imbuhnya.