Medialampung.co.id - Akibat masih nekat berkerumun dan abai terhadap protokol kesehatan, puluhan warga terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar aparat gabungan kepolisian Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP, Selasa (4/5) malam.
Ironisnya sebagian besar warga yang terjaring merupakan usia muda yang sedang berkumpul di cafe atau berbelanja di pertokoan tanpa menggunakan masker. "Sebagian besar pelanggar prokes adalah anak muda yang sedang nongkrong di tempat keramaian seperti cafe dan pusat perbelanjaan" terang kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda Mulyono. Mereka yang kedapatan melanggar prokes, langsung ditindak di tempat dengan sanksi polisional mulai dari teguran lisan dan tertulis , Sanksi sosial menyanyikan lagu lagu nasional hingga hukuman fisik seperti push-up. "Ada 58 warga yang terjaring," jelasnya. Rinciannya, lanjut Ipda Mulyono, 26 warga yang kedapatan tidak membawa masker diberi sanksi menyanyikan lagu nasional dan sanksi push-up. Sedangkan 32 pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu lagu nasional.(sag/mlo)Nekat Berkerumun, Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi
Rabu 05-05-2021,11:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,23:28 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON
Kamis 21-05-2026,23:40 WIB
Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp35,2 Miliar
Kamis 21-05-2026,23:18 WIB
PGN Perkuat Pasokan Gas dan LNG Domestik untuk Jaga Keandalan Energi Nasional
Jumat 22-05-2026,19:10 WIB
Koperasi IJP Maju Sejahtera Dapat Dukungan Penuh Gubernur Lampung
Terkini
Jumat 22-05-2026,19:10 WIB
Koperasi IJP Maju Sejahtera Dapat Dukungan Penuh Gubernur Lampung
Kamis 21-05-2026,23:40 WIB
Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp35,2 Miliar
Kamis 21-05-2026,23:28 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON
Kamis 21-05-2026,23:18 WIB
PGN Perkuat Pasokan Gas dan LNG Domestik untuk Jaga Keandalan Energi Nasional
Kamis 21-05-2026,15:58 WIB