Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, sekaligus menangkap tersangka AZ (17) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu, korban an. Rini Mandasari (32) sedang menghadiri acara takziah di rumah mertuanya di Kampung Campang 8 Banjit sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya korban meletakan Hp merk realme 5i warna hijau, di atas speaker dekat TV ruang tengah rumah untuk dicas. Setelah itu, korban ke teras rumah untuk mengasuh anaknya yang masih balita sembari menunggu suami korban datang menjemput. Korban baru menyadari setelah suami korban datang dari Bukit Kemuning Kabupaten Lampura untuk menjemputnya pulang dan melihat telepon genggam miliknya yang dicas sudah tidak ada lagi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.2.699.000.- dan melaporkannya ke Polsek Banjit. "Berdasarkan laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah pada pelaku, akan tetapi saat itu pelaku sudah tidak ada lagi ditempat, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 pukul 23.00 WIB Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi bahwa pelaku AZ sedang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa disertai perlawanan," ujar AKP Singgih Widada. "Sekarang ini tersangka dan barang bukti kotak hp realme 5i warna hijau milik korban diamankan di Polsek Banjit guna penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Singgih.(sah/mlo)Polsek Banjit Tangkap Pelaku Pencurian HP
Jumat 04-02-2022,11:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :