Medialampung.co.id- Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat membubarkan resepsi pernikahan yang digelar warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Rabu (8/4).
Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H., melalui Panit Binmas Polsek Balikbukit Ipda Sabtudin menerangkan, sesuai maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 maka anggotanya terpaksa membubarkan acara pernikahan tersebut. “Resepsinya hari ini, penganten sedang di KUA, karena rencananya setelah mereka kembali akan diadakan syukuran, tapi sesuai maklumat kapolri tidak diperbolehkan ada aktivitas pengumpulan massa, sehingga kami imbau setelah itu kami bubarkan,” terang Sabtudin. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa imbauan dan pembubaran resepsi Pernikahan ini dilakukan terkait Maklumat Kapolri tentang Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.Polsek Balikbukit Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pasar Liwa
Rabu 08-04-2020,14:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :