
Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan tengah melakukan penyidikan setelah menerima laporan serta barang bukti dari Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jum’at (8/5).
Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Waykanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Waykanan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiga orang warga binaan tersebut yakni Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri. Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang banner, petugas melihat Darmawansyah, Efendi dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No. 2 Blok C.