Medialampung.co.id - Belum lama menghirup udara bebas, DP (23) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu kembali terjerat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI itu ditangkap Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu bersama temannya CP (29) usai memakai sabu, Jumat (20/11). Kasat Narkoba, Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri, SIK mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua pemuda itu berupa 2 buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu. Untuk DP baru bebas bulan Agustus lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. "Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu," jelasnya. Adapun sampai mereka menggunakan narkoba kedua warga Ambarawa itu mengutarakan alasan beragam. "DP mengaku kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak 3 bulan yang lalu," jelas Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom. Terhadap keduanya lanjut kasat Narkoba dijerat dengan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta.(sag/mlo)Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Pakai Sabu
Minggu 22-11-2020,17:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,12:32 WIB
Simulasi Cicilan Pinjaman EasyCash Rp3 Juta Lengkap dengan Cara Pengajuan
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Kamis 12-03-2026,13:31 WIB
4 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Flek Hitam Membandel
Kamis 12-03-2026,12:13 WIB
Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran, Tol Bakter Beri Diskon Tarif Hingga 30 Persen
Kamis 12-03-2026,13:33 WIB
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Khusus Pemudik Motor Saat Mudik Lebaran 2026
Terkini
Jumat 13-03-2026,09:55 WIB
4 Lipstik yang Aman Dipakai Seharian Tanpa Membuat Bibir Menghitam
Jumat 13-03-2026,09:06 WIB
Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Freelance vs Kantoran: Mana Lebih Menguntungkan di Era Digital?
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Kamis 12-03-2026,20:49 WIB