Medialampung.co.id – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu unit kendaraan roda dua di Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada oktober lalu.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori B.M. Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK., M.H., mengatakan penangkapan ketiga orang pelaku itu berawal dari laporan korban Damanhur (65) warga Pekon Penggawa Lima. “Ketiga orang pelaku yang kita amankan adalah Hermansyah, (36), Cecep Gunawan (27), dan Herman Pasha, (37), ketiganya merupakan warga Pekon Sukabaru, Kecamatan Waykrui,” kata dia. Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban pada kamis (17/10) sekira pukul 20.00 WIB memarkirkan kendaraan roda dua jenis Honda Supra Fit warna hitam silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 6375VK di pinggir jalan pekon Bumi Waras Kecamatan Waykrui. “Kemudian korban menjala ikan di muara sungai yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari kendaraan korban, ketika korban kembali dan hendak pulang korban melihat sepeda motornya telah hilang di curi orang,” jelasnya. Menurutnya, untuk memastikan bahwa kendaraan roda dua yang biasa digunakannya benar-benar hilang, korban sempat berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah. “Berdasarkan laporan yang kita terima, kemudian anggota mendatangi tempat kejadia perkaran (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan kepada para pelaku hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku itu,” terangnya. Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Pekon sukabaru, Kecamatan Waykrui, tanpa perlawanan dan kini ketiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor honda supra fit warna hitam silver Nopol BE6375VK nomor rangka MH1HB11185K808564 dan nomor mesin HB11E-1803668 di amankan di Polsek Pesisir Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yog/d1n/mlo)Tiga Pelaku Curanmor Diamankan
Selasa 19-11-2019,19:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,19:51 WIB
SIGER ADEK PINTAR Sasar Sekolah, 150 Pelajar dan Guru Aktivasi IKD
Rabu 26-08-2026,17:46 WIB
1,24 Juta Warga Lampung Terima Bantuan Beras, Total Alokasi Capai 37.277 Ton
Rabu 26-08-2026,21:59 WIB
Budiyono Usung Konsep Gaspol untuk Perkuat Kepemimpinan dan Daya Saing Unila
Kamis 27-08-2026,11:31 WIB
Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran
Kamis 27-08-2026,14:24 WIB
Kasus Jasad Bayi di Pasar Tugu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Terkini
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,15:14 WIB
Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Tembus 16.106 Selama Libur Maulid Nabi
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Kamis 27-08-2026,14:24 WIB