Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil menangkap SY (44) Warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pengedar sabu di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan bila penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (8/1) sekitar pukul 10.30 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu Blambangan Umpu. Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai tersangka Lebih lanjut, didalam tas selempang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu
Minggu 10-01-2021,14:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :