Dugaan Korupsi Bimtek Peratin, DPMP Serahkan Proses Hukum Kepada Kejari Lambar 

Kamis 17-02-2022,18:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lamung Barat menyerahkan proses hukum sepenuhnya, terkait dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) peratin yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) kabupaten setempat, kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar.

Kepala DPMP Lambar Drs. Syaekhuddin mengungkapkan, mengingat dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tersebut sudah ditangani oleh Kejari Lambar, yang kini sudah memasuki tahap penyidikan (sidik) maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada pihak Kejari Lambar, dan memastikan mendukung upaya penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

”Iya, tentu kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari Lambar, kita tunggu perkembangannya, karena memang sampai sekarang belum ditetapkan tersangka oleh penyidik,” ungkap Syaekhuddin, Kamis (17/2).

Lanjut Syaekhuddin, meskipun saat ini kasus tersebut telah masuk ke tingkat penyidikan, namun ia berharap tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di seluruh pekon yang ada di kabupaten setempat, para peratin harus tetap fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

”Karena proses hukum masih berjalan, maka saya berharap para peratin tidak terganggu kinerjanya, tetap jalankan roda pemerintahan di pekon dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Lambar, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi dana Bimtek yang dilakukan oleh pengurus APDESI dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta lebih ke sidik.

Kepala Kejari Lambar Riyadi, S.H., mengungkapkan, perkara tersebut kini masuk proses penyidikan, setelah ditemukannya adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu pengurus APDESI.

”Untuk kronologisnya, pada bulan November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek padahal waktu itu anggaran belum tersedia. Setelah anggaran APBDes disahkan dilakukan lah Bimtek di Hotel Horison pada bulan Mei 2021 yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan 3 hari ternyata lebih dari 3 hari," ungkap Riyadi, dalam press release di Kejari setempat, Rabu (16/2). (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait