Medialampung.co.id - Peredaran Narkoba di Waykanan benar-benar masif, hal itu terbukti dengan banyaknya pelaku Narkoba yang ditangkap polisi, padahal di Waykanan juga sudah ada BNN yang tugasnya melakukan penyuluhan guna menghindarkan masyarakat dari Narkoba, mirisnya tetap saja banyak warga yang terjerumus narkoba.
Hari ini Satresnarkoba Polres Waykanan kembali merilis keberhasilannya mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Sabtu (9/4). Tersangka berinisial HA (37) warga Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Menurut Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda bahwa penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bila di Kampung Kotabumi Waykanan akan ada transaksi narkoba dengan pelaku bernama HA warga setempat. Tanpa membuang waktu Anggota Satres Narkoba Polres Waykanan langsung Menindaklanjuti informasi tersebut Dan Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.
Kategori :