Medialampung.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Waykanan sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, hal itu terbukti lagi-lagi Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap SR alias Batak yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram. Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah tersangka tepatnya di atas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil. Masih di dalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plastik klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk sekop dan satu buah gunting, Dalam penindakan, terhadap tersangka SR alias Batak petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api. "Baik SR ataupun SM yang saat ini telah kami amankan di polres Waykanan akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap AKP Firmansyah SH.MH. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP .Binsar Manurung.(wk1/mlo)Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu
Senin 11-01-2021,14:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,09:41 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan Lengkap dan Syarat Pengajuannya
Senin 27-04-2026,19:15 WIB
Eks Kades Kali Balangan Diduga Jaminkan Sertifikat untuk Tunggakan PBB dan BUMDes
Senin 27-04-2026,07:05 WIB
Membaca Peluang Baru Lewat Dunia Freelance
Senin 27-04-2026,07:49 WIB
Membaca Freelance dalam Dinamika Kerja Modern
Senin 27-04-2026,12:48 WIB
Daftar Pinjol Legal OJK April 2026, 95 Platform Resmi dan Cara Cek Legalitasnya
Terkini
Senin 27-04-2026,21:12 WIB
Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah
Senin 27-04-2026,21:07 WIB
Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel
Senin 27-04-2026,20:24 WIB
Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya
Senin 27-04-2026,19:42 WIB
Polres Lampung Utara Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat Gratis
Senin 27-04-2026,19:39 WIB