Mulai 1 April, Pemkab Lambar Berlakukan Transaksi Non Tunai 

Senin 21-03-2022,14:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama dengan Bank Lampung menggelar sosialisasi implementasi pelaksanaan pelayanan transaksi non tunai di Aula Pakuwon Bappeda, Senin (21/3).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber, yaitu Pimpinan Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa Rahadian Iskandar Agung, Pimpinan Bank Lampung KCP Bukitkemuning Eka Agtapany Bazaf, serta Tim IT PT. Bank Lampung Kantor Pusat Fatara diikuti oleh Kasubbag Pengeluaran, Bendahara dan Operator pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lambar.

Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan untuk memenuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900/186/SJ dan No.900/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi pada Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Permendagri No.56/2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Kemudian, Instruksi Bupati Lampung Barat No.3/2017 tentang Transaksi Non Tunai, serta Peraturan Bupati Lampung Barat No.15/2022 tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati No.15/2022 adalah untuk mewujudkan penerimaan dan pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, setiap transaksi pendapatan dalam pelaksanaan APBD dilakukan secara non tunai, kecuali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi Penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan utama, retribusi pelataran pasar, retribusi los pasar dan retribusi pelayanan tempat rekreasi. 

Kemudian, untuk pembayaran pajak dengan mempertimbangkan infrastruktur yang ada dapat dilakukan secara tunai kepada petugas pemungut pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilaksanakan secara keseluruhan paling lama dua tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.

“Setiap transaksi belanja dalam pelaksanaan APBD dilakukan secara non tunai. Transaksi belanja secara non tunai dikecualikan untuk belanja barang dan jasa per transaksi dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bebernya.

Masih kata dia, pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Untuk pengawasan dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan pengawasan, sementara pembinaan Peraturan Bupati dilakukan oleh BPKD. Pelaksanaan transaksi non tunai ini dapat dijadikan sebagai bahan penilaian kinerja Perangkat Daerah. 

Peraturan Bupati No.15/2022 tentang Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan APBD mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang,” pungkas Okmal. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait