Medialampung.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lima Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BUMD.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi menjelaskan, setelah adanya evaluasi dari Kemendagri, lima BUMD bisa terbentuk. “Sekarang masih proses evaluasi di Kemendagri. Kalau perdanya sudah selesai, baru bisa kita bentuk lima BUMD itu,” kata Kusnardi, Kamis (17/2). Dia menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai, dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan saat lima BUMD terbentuk. “Ya kita tadi rapat persiapan pembentukan lima BUMD. Pokoknya nanti dinas presentasi dan menjelaskan apa tujuan apa maksud dari lima BUMD itu,” tuturnya. Disinggung terkait lelang jabatan jajaran direksi lima BUMD, Kusnardi mengaku masih menunggu arahan. “Tidak tahu lah itu kalau sudah disetujui apakah langsung open bidding atau tidak. Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya. Sebelumnya, DPRD Lampung menyetujui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Kelima BUMD itu: PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25/1). “Raperda ini disahkan agar segera dijadikan Perda guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemprov dengan DPRD (Guna lebih baik dimasa yang akan datang),” kata Juru Bicara Pansus Raperda Lima BUMD Suprianto. Menanggapi itu, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lampung yang telah menyetujui pembentukan lima BUMD dengan mengesahkan raperda. “Ada lima BUMD baru yang telah disetujui oleh DPRD Lampung. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta terima kasih banyak kepada DPRD Lampung,” terangnya. Nunik —sapaan Chusnunia berharap dengan telah disetujuinya Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda. Sehingga, kepala perangkat daerah sebagai pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda. “Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*/mlo)DPRD Lampung Bahas Pembentukan 5 BUMD
Kamis 17-02-2022,18:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,17:03 WIB
Penertiban Aset Sabahbalau Tahap Pertama, Pemprov Lampung Beri Waktu Pengosongan Lahan Hingga 30 September
Senin 23-09-2024,19:18 WIB
Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur
Terkini
Selasa 24-09-2024,15:05 WIB
Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045
Selasa 24-09-2024,14:35 WIB
Mulai Cuti Besok, Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan ASN Tatap Jaga Netralitas
Selasa 24-09-2024,13:30 WIB
Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan
Selasa 24-09-2024,13:05 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Selasa 24-09-2024,13:04 WIB