Medialampung.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lima Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BUMD.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi menjelaskan, setelah adanya evaluasi dari Kemendagri, lima BUMD bisa terbentuk. “Sekarang masih proses evaluasi di Kemendagri. Kalau perdanya sudah selesai, baru bisa kita bentuk lima BUMD itu,” kata Kusnardi, Kamis (17/2). Dia menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai, dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan saat lima BUMD terbentuk. “Ya kita tadi rapat persiapan pembentukan lima BUMD. Pokoknya nanti dinas presentasi dan menjelaskan apa tujuan apa maksud dari lima BUMD itu,” tuturnya. Disinggung terkait lelang jabatan jajaran direksi lima BUMD, Kusnardi mengaku masih menunggu arahan. “Tidak tahu lah itu kalau sudah disetujui apakah langsung open bidding atau tidak. Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya. Sebelumnya, DPRD Lampung menyetujui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Kelima BUMD itu: PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25/1). “Raperda ini disahkan agar segera dijadikan Perda guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemprov dengan DPRD (Guna lebih baik dimasa yang akan datang),” kata Juru Bicara Pansus Raperda Lima BUMD Suprianto. Menanggapi itu, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lampung yang telah menyetujui pembentukan lima BUMD dengan mengesahkan raperda. “Ada lima BUMD baru yang telah disetujui oleh DPRD Lampung. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta terima kasih banyak kepada DPRD Lampung,” terangnya. Nunik —sapaan Chusnunia berharap dengan telah disetujuinya Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda. Sehingga, kepala perangkat daerah sebagai pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda. “Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*/mlo)DPRD Lampung Bahas Pembentukan 5 BUMD
Kamis 17-02-2022,18:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,10:10 WIB
Jelang HPN dan Porwanas 2027, PLN UID Lampung Siap Pastikan Listrik Andal
Senin 28-09-2026,13:53 WIB
Milad ke-20, YBM PLN UP3 Kotabumi Santuni 55 Anak Yatim dan Dhuafa
Senin 28-09-2026,16:29 WIB
530 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 di Lampung
Senin 28-09-2026,16:40 WIB
2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Terkini
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Senin 28-09-2026,17:00 WIB
CCTV Bandar Lampung Terus Ditambah, Sasar Gang dan Permukiman Warga
Senin 28-09-2026,16:40 WIB
2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Senin 28-09-2026,16:29 WIB